UNAAHA – Pemilik akun facebook bernama Widodo Wido diperiksa penyidik Polres Konawe atas dugaan pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2018, Rabu 12 Agustus 2020.
Pemilik akun FB Widodo Wido yang bernama asli Widodo ini diperiksa di ruangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Konawe akibat pernyataannya yang dianggap menghina profesi jurnalis dan media masa.
Widodo Wido menuliskan pernyataannya pada kolom komentar saat mengomentari salah satu unggahan pengguna FB Pijar Keadilan Sultra.
“Iyo tau wa, wajar, jikalau semua media telah dibayar, independence suda tidak ada, janmi pusing, toh media sekarang suda hilang kepercayaan,” tulis Widodo dalam komentarnya tertanggal Selasa, 28 Juli 2020 lalu.
Akibat komentarnya itu, Direktur Tribun Konawe, Mas Jaya mewakili wartawan se-Konawe melaporkan Widodo atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelecehan profesi wartawan ke Polres Konawe, Selasa 28 Juli 2020 lalu.
“Kami teman-teman wartawan sangat menyayangkan ada oknum yang telah mencermarkan nama baik media, khusunya media yang ada di Konawe,” ungkap Mas Jaya usai mengadukan Akun FB Widodo Wido.
MJ sapaan akrab Mas Jaya meminta Widodo untuk membuktikan pernyataan yang dituduhkannya bahwa media yang ada di Konawe telah dibayar dan siapa yang membayar.
“Buktinya mana, media telah dibayar. Janganlah mengeluarkan statemen yang tidak berdasar, ini fitnah,” kesalnya.
Menurut Mj, jika ada kritik dan saran untuk media atau wartawan Konawe agar didiskusikan dengan baik, jangan dibawah ke ruang publik seperti Facebook.
“Untuk efek jera, kita telah laporkan pemilik akun Facebook Widodo Wido ini, kita duga ia melanggar Undang-undang ITE,” ujar MJ.