BUTON TENGAHFEATUREDHEADLINE NEWS

Dianggap Melanggar Kode Etik, Ini Kata Ketua Bawaslu Buteng

514
×

Dianggap Melanggar Kode Etik, Ini Kata Ketua Bawaslu Buteng

Sebarkan artikel ini

MAWASANGKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap telah melanggar kode etik, karena pada tahapan Pemilu saat ini Bawaslu menemukan adanya pelanggaran prinsip integritas penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan kapasitas sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah, Ketua dan Anggota PPS Kecamatan Mawasangka Tengah, sehingga melahirkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Buton tengah untuk memberikan teguran sesuai dengan prinsip Penyelenggara Pemilu. Namun hal ini tidak dijalankan oleh Bawaslu Buteng.

Berdasarkan, siaran pers LSM Garuda Buteng, yang tersebar dibeberapa Group Whatsaap lingkup Buteng, menyebutkan jika Bawaslu setempat dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas, dengan beberapa alasan. Diantaranya, 1. Perbawaslu No.7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dijelaskan pada Pasal 28 ayat (1), Bawaslu Kabupaten Buton Tengah semestinya meneruskan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Yang ke-2. Undang-Undang no. 7 tahun 2017 Pasal 159 ayat (2) secara gamblang menjelaskan bahwa wewenang DKPP untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik dan memutus pelanggaran kode etik; 3. Undang-Undang no.7 tahun 2017 Pasal 457 ayat (1) bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan oleh DKPP,” ungkap Ketua LSM Garuda,Rahim.

Menyikapi kritikan ini, Ketua Bawaslu Buteng Helius Udaya mengatakan, terkait tentang dugaan pelanggaran prinsip integritas penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan kapasitas sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah, Ketua dan Anggota PPS Kecamatan Mawasangka Tengah, dalam pengumuman pemberitahuan tentang status temuan, No 001/TM/PL/Kab/28.16/XI/j2018. Bawaslu sudah melakukan sesuai prosedur.

“Benar dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pelanggaran terbagi 3 yaitu pelanggaran Administrasi yang di putuskan Bawaslu, pelanggaran kode etik yang di putuskan oleh DKPP dan pelanggaran Pidana yang di putuskan oleh Pengadilan, tapi lihat dalam peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 di pasal 10 ayat 1 nya,” terangnya.

Dalam Pasal tersebut, disampaikan dalam hal teradu dan/atau terlapor yaitu penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai ; a. anggota PPK, b. Anggota Panwaslu Kecamatan, c. anggota PPS, d. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, e. anggota KPPS: atau, f. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, pengaduan dan/atau laporan di ajukan lansung kepada DKPP atau bawaslu Kabupaten/Kota.

“Pada pasal 15 juga disampaikan (1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaraan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan verifikasi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota, (2) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPK, PPS dan/atau KPPS, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal KPU Kabupaten/ Kota atau KIP Kabupaten / Kota,” paparnya

“Jadi saya kira tidak ada yang dilanggar Bawaslu Buteng dan kami bekerja sesuai standar administrasi dan prosedur yang berlaku,” lanjutnya, saat dihubungi Mediakendari.com, Jumat (12/10/2018).

Dirinya juga mempersilahkan kepada pihak LSM yang mengancam akan melaporkan Bawaslu ke DKPP, Karena pada prinsipnya dirinya menghargai kritik karena kepedulian atas lembaga yang dipimpinnya, sehingga kedepannya Bawaslu dapat bekerja lebih hati-hati. “Saya kira masyarakat punya legal standing jika mereka akan melapor ke DKPP terkait temuan bawaslu Buton Tengah, hanya kami harap memberikan laporan yang betul-betul objektif mencerminkan nilai-nilai kejujuran, keadilan dalam rangka perbaikan bawaslu kedepan,” tutupnya.(b)

Reporter:Dzabur

You cannot copy content of this page