NEWS

Diawal Tugas, AKBP Mulkaifin Diminta Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi di Polres Muna

1854
Laode Supriaddin, anggota LSM Gerak Sultra

MUNA – Di awalnya bertugas sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna yang baru, AKBP Mulkaifin diminta segera menuntaskan sejumlah tunggakan kasus korupsi yang masih mengendap dimeja unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna.

Perminataan tersebut datangnya dari LSM gerakan rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra), dimana AKBP Mulkaifin diharapkan mampu melanjutkan dan menuntaskan proses hukum dari dugaan perkara yang belum mendapatkan kepastian hukum dimasa kepemimpinan kapolres sebelumnya terkhusus aduan/laporan yang dilayangkan gerak Sultra.

“Masih banyak dugaan perkara yang menonjol dari aduan maupun laporan masyarakat yang belum dituntaskan Polres Muna sampai saat ini,” ucap anggota devisi advokasi dan investigasi gerak sultra, Laode Supriaddin pada MediaKendari.Com, Senin 17 Januari 2022.

Aktivis PMII itu, merincikan perkara yang diadukan gerak sultra diantaranya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif mesin oven pengering kayu tahun anggaran 2017 senilai Rp132 juta pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muna yang melibatkan, SL yang kini menjabat sebagai kepala BKSDM Muna.

Baca Juga : Sekretaris KNPI Muna Sebut Hirarki Kepengurusan Adi Murad Mbalelo

Kemudian dugaan mark up harga pengadaan alat test polymerase chain reaction (PCR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,9 miliar yang melibatkan kepala Dinkes Muna, RS. Dimana telah dilakukan rangkaian pemeriksaan namun mandek ditahap pencocokan harga barang kepada pihak PT. Indo Farma sejak November 2021 lalu.

Begitu juga dugaan tindak pidana tertentu (tipiter) terkait aktivitas pertambangan galian C, penggunaan kawasan hutan manggrove, pembangunan Jety PT MPS tanpa izin dan penyalahgunaan wewenang atas pemberian izin berlayar kapal tongkang dan bongkar muat di Jety PT AMS.

Baca Juga : Dinas Sosial Konawe Selatan Siap Sukseskan Program Pemkab

Olehnya LMS Gerak Sultra meminta agar AKBP Mulkaifin segera mengevaluasi kinerja Unit Reskrim agar tidak menimbulkan dugaan adanya suap terhadap oknum aparat penegak hukum (APH) ditubuh Polres Muna untuk mengamankan (86) kasus korupsi.

“Kami akan terus mengawal penanganan seluruh aduan/laporan yang sudah dilayangkan di polres muna sampai diberikan kepastian hukum, jika dugaan tindak pidananya tidak terbukti segera SP3 tapi jika sebaliknya terbukti naikan statusnya ke penyidikan, maka kami meminta SP2HP yang telah dikeluarkan penyidik reskrim Polres Muna,” cetusnya.

Sementara itu, Adin mengaku jika dalam waktu dekat LSM Gerak Sultra akan bertandan ke Polres Muna untuk meminta komitmen Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin dalam menuntaskan seluruh penanganan aduan/laporan tersebut.

“Termasuk kasus dugaan rekayasa penerbitan roya agunan dan penyebaran berita hoax yang menyeret pimpinan cabang dan asisten manager kredit BRI Raha,” tandasnya.

Penulis : Arto Rasyid

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version