NEWS

DID Tambahan Senilai Rp 14,9 Miliar di Konawe Selatan Dipertanyakan Penggunaannya

612
Ketgam: Ketua Fraksi Demokrat DPRD konawe Selatan, Ramlan.

 

Reporter: Erlin

KONAWE SELATAN – Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan yang dialokasikan pemerintah pusat kepada Pemkab Konawe Selatan sebesar Rp 14,9 miliar pada tahun 2020 dipertanyakan DPRD setempat pada Senin, 15 Maret 2021.

“Pekan lalu Senin, 1 Maret 2021 kami undang TAPD untuk dilakukan rapat kerja akan tetapi yang hadir hanya Kepala BPKAD beserta jajarannya, dalam rapat tersebut yang menarik saat itu SILPA Pemda Konsel tahun Anggaran 2020 berada di angka 200 juta lebih, ini jelas tidak rasional,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konawe Selatan, Ramlan saat ditemui awak media Selasa, 16 Maret 2021.

Ramlan menjelaskan, sesuai data yang diterima pada akhir Oktober 2020, alokasi DID Tambahan sebesar Rp 14, 9 miliar akan diporsikan dengan konstruksi penanganan dampak Covid-19 sebesar 6 miliar lebih serta 8, 8 miliar akan dijadikan dana tidak terduga. Namun, pengakuan Ramlan hal itu tak sesuai fakta di lapangan karena dana tersebut tidak jelas keberadaannya.

“Sampai saat ini belum ada penjelasan secara ril dari TAPD tentang pengunaan dan realisasi DID Tambahan,” terangnya.

Bahkan, kata Ramlan, alokasi penanganan dampak Covid-19 sebesar 6 miliar lebih yang dialokasikan ke sejumlah OPD, kegiatannya tidak dilaksananakan di tahun 2020. Akan tetapi baru dikucurkan oada tahun 2021.

“Artinya bahwa dana tersebut harusnya menjadi SILPA tahun 2020,” katanya.

Ia juga menyebut, anggaran di Dinas Perumahan Rakyat sebesar 2,6 miliar yang bersumber dari DID Tambahan untuk kegiatan pembagunan jalan, drainase dan RTLH dana yang dibayarkan baru 50 persen.

“Terus sisa dananya dikemenakan,” tanya Ramlan.

“Ini kita baru bicara satu sumber dana yaitu DID Tambahan. Kita belum masuk pada kegiatan yang dibiayai DAK, sebab banyak kegiatan DAK itu diluncurkan ke tahun 2021. Bahkan dana sertifikasi guru tahun 2020 itu sudah dibayarkan oleh prmerintah pusat untuk triwulan terakhir, tapi faktanya juga Pemerintah Daerah Konawe Selatan tidak merealisasikan pembayarannya pada tahun 2020, artinya dana ini juga akan menjadi SILPA,” sambungnya.

Menurutnya, hal Ini menunjukan sebuah skema perencanaan dan pengelolaan keuangan yang tidak terukur dan rasio serta akan jauh mendapatkan kata Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Untuk itu saya meyakini dan memastikan bahwa kegiatan fisik yang diluncurkan ke tahun anggaran 2021 yang sebelumnya dibiayai dari DAK serta DID pasti akan menekan APBD 2021, sebab fisiknya diluncurkan tapi duitnya habis, pertanyaannya itu anggaran dipakai untuk apa,” pungkasnya.

Berdasarkan PMK No. 87 tahun 2020, penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version