Reporter : Hasrun
Editor : Taya
KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Mataoleo (AMPM) mendesak Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar memberhentikan aktivitas pembangunan dermaga (jetty) PT. AMI di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana.
Dalam rilis yang diterima Mediakendari.com. Koordinator AMPM mengatakan, pembangunan jetty PT. AMI untuk bongkar muat, berada di zona tangkapan ikan masyarakat lokal. Aktivitas tersebut juga membuat warga nelayan daerah itu merasa resah.
“Dan PT. AMI melarang nelayan untuk beraktivitas di sekitaran jetty,” ujar Zainal dalam rilisnya, Selasa (9/7/2019).
Selain itu, kata Zainal setelah pihaknya melakukan konfirmasi terkait izin pembangunan jetty kepada Dinas Perhubungan dan DPM-PTSP Sultra ternyata perusahan tersebut belum memiliki izin pembangunan dermaga jetty.
“Dinas Perhubungan dan DPM -PTSP yang kami konfirmasi memang mengatakan, bahwa pembuatan dermaga (jetty) PT. AMI belum memiliki izin,” jelasnya.
BACA JUGA :
- Andi Andy Aksar Resmikan Jalan Menghubungkan Kelurah Rawua desa Puloro Sampara Sepanjang 1,7 KM dan Jembatan
- H. Prabowo Pamit dan Mohon Maaf saat Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI
- Jalan Singgima Kelurahan Tuoy, Ambekairi dan Latoma Kecamatan Unaaha, Kini Teraspal, ini Komitmen Harmin Ramba Membangun Daerah Saat Menjadi Pj Bupati Konawe Meski Hanya 10 Bulan
- Diduga Lecehkan Perempuan, Oknum Anggota DPRD Konawe di Polisikan
- Besok, Ketua DPD Gerindra Sultra Resmikan Jalan Rawua – Puuloro Sepanjang 1,7 KM
Untuk itu, kata Zainal, Dinas Perhubungan dan DPM-PTSP, harus segera malakukan evaluasi terkait dan memberhentikam aktivitas pembangunan jetty PT. AMI di Mataoleo, Kabupaten Bombana.
“Dinas Perikanan dan Kelautan Sultra juga harus segera melihat kondisi di sekitar kawasan konservasi laut di areal jetty,” pungkasnya. (b)