KendariHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Diduga Diintimidasi Polisi, Wartawan MEDIAKENDARI.com Lapor Propam Polda Sultra

1327
Hardiyanto (kanan Foto) saat melapor ke Mapolda Sultra Yang Didampingi Kuasa Hukumnya La Ode Suparno Tammar S.H, Pada Senin, 03 Novemver 2020

Reporter : Andri Sutrisno.

KENDARI – Wartawan MEDIAKENDARI.com, Hardiyanto didampingi kuasa hukum La Ode Suparno Tammar S.H melaporkan dugaan intimidasi dirinya oleh oknum polisi.

Peristiwa intimidasi yang berujung penghapusan materi liputan videonya itu terjadi saat Hardiyanto tengah meliput aksi demonstrasi di Mapolda Sultra pada 28 Oktober 2020.

La Ode Suparno Tammar S.H menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan intimidasi terhadap Hardiyanto ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sultra.

“Kami telah melaporkan dugaan intimidasi terhadap Hardiyanto, yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepolisian pada saat demo di Mapolda Sultra,” kata La Ode Suparno Tammar S.H, Rabu 3 November 2020.

Dalam laporannya, kata La Ode Suparno Tammar S.H, dirinya mempertanyakan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pengamanan yang dilaksanakan aparat kepolisian.

“Dari Propam Polda Sultra, mereka telah menerima laporan kami, mereka juga akan melakukan gelar untuk kasus ini jika diperlukan pihak Propam akan kembali memanggil korban,” jelasnya

Menurutnya, jika terbukti adanya intimidasi maka oknum aparat kepolisian yang melakukan intimidasi itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Pada pasal 8 berbunyi, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version