WAKATOBI

Diduga Dipecat Inprosedural, Baudin Berpotensi Kembali Jabat Sekdes Haka

468
Anggota DPR Wakatobi
Jamaludin, Anggota DPRD Wakatobi Dapil Binongko dari Partai NasDem. Foto : Asrul Hamdi

Reporter : Asrul Hamdi

Wakatobi – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi membahas lima agenda salah satunya terkait pemecatan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Haka Kecamatan Togo Binongko, Baudin yang berlangsung Rabu 8 Juli 2020.

Dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Wakatobi, La Ode Husnan mengatakan sudah menghubungi Camat Togo Binongko namun tidak ada respon untuk mempertanyakan pelanggaran apa yang telah dilakukan sehingga dipecat.

“Saya sudah hubungi Camatnya untuk mempertanyakan terkait pemecatan Sekdes Haka (Baudin) tapi tidak ada respon, kita mau tahu secara detail apa masalahnya. Menurut informasi karena melanggar adat, anaknya aqiqah di desa tetangga tapi menjadi pertanyaan karena pemecatan itu menabrak Permendagri 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Nasdem, Jamaludin menduga ada konspirasi dari pihak-pihak tertentu dibalik pemecatan Sekdes Haka (Baudin) karena menurutnya sangat tidak logis dengan alasan melanggar adat.

“Aturan adat mana yang dilanggar sebenarnya ? Kalau hanya persoalan anaknya aqiqah di Desa Waloindi tidak ada dalahnya. Kronologisnya saya tahu karena saya yang undang, aturan adat seperti itu tidak ada dan kalaupun ada hanya berlaku pada Baudi saja. Banyak masyarakat Haka yang lakukan aqiqah diluar Desa Haka bahkan ada juga diluar pulau tapi tidak dapat sanksi. Bahkan Baudin disuruh minta maaf, Baudin mau minta maaf sementara dia sendiri tidak tahu apa kesalahannya,” ungkapnyaya

Jamal membeberkan adanya tudingan kepada Baudin marah kepada tokoh-tokoh adat hanya karena ia kesal karena ia di keluarkan dari desa Haka. Bahkan Kades Haka, Haerudin melakukan pemecatan atas desakan beberapa warga melalui musyawarah adat.

“Beberapa warga mendesak Kades untuk melakukan pemecatan Baudin maka melalui musyawarah adat dan petisi dari rumah ke rumah agar Baudin selaku Sekdes dipecat. Pemecatan terjadi dua kali, pertama tidak ada rekomendasi dari Camat sehingga karena menyalahi aturan maka Camat meminta agar dibatalkan dan diganti SK pemberhentian yang kedua dengan rekomendasi Camat,” beber legislator asal Pulau Binongko

Usai mendengarkan pemaparan Kadis DP3A PMD dan anggota DPRD dari Pulau Binongko tersebut Sekda Wakatobi, La Jumadin mengatakan jika pemecatan Baudin tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dikaji ulang.

“Kita akan segera memanggil Kades Haka dan Camat Togo Binongko serta Kadis Pemdes untuk mengkaji kembali agar menyelesaikan persoalan ini sesuai peraturan yang berlaku. Kalau menyalahi aturan ya, dikembalikan,” ungkapnya. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version