NEWS

Diduga Edarkan Sabu 5,51 Gram, IRT ini ditangkap Polisi

704
Tampak tersangka M beserta barang bukti yang diamankan

KENDARI – Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (23) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5,51 gram

Penangkapan itu berlangsung di Jalan. Prof. M. Yamin, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada, Jumat 25 Februari 2022 Sekitar pukul 21.00 WITA

Baca Juga : Leadership Bupati KSK Berhasil Kembangkan Kabupaten Konawe Dengan Merawat ASN Ditiap Instansi

Kronologis bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka M disekitaran Kecamatan Puuwatu

Penangkapan tersangka terjadi di dalam rumah mertua tempat di mana ia tinggal. Setelah itu dari pihak Tim Opsnal Ditres Narkoba melakukan penggeledahan yang di saksikan Ibu RT dan Masyarakat setempat.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak HP merk Oppo A16 sebanyak 11 sachet berukuran kecil,” ujar Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fatturahman, Sabtu 26 Februari 2022

Baca Juga : Bukti Komitmen Terhadap Masyarakat Laonti, PT GSM Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Dan Sekolah

Diketahui, barang bukti sabu yang berhasil diamankan sekitar 5,51 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya yang ada kaitanya dengan peredaran narkoba

Eka menambhkan, menurut dari tersangka narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang di kota Kendari dengan cara tempel melalui komunikasi Handphone.

Untuk mempertannggungjawabkan perbuatanya tersangka M dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version