FEATUREDHUKUM & KRIMINALKOLAKA TIMURSULTRA

Diduga Ilegal, Team Sporc Ciduk Tujuh Mobil Dump Truk Pengangkut Kayu

468
×

Diduga Ilegal, Team Sporc Ciduk Tujuh Mobil Dump Truk Pengangkut Kayu

Sebarkan artikel ini

ULUIWOI – Team Sporc gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum beserta aparat Kepolisian, berhasil meringkus tujuh mobil Dump Truk pemuat kayu rimba campuran di Kecamatan Uluiwoi dan Kecamatan Uesi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Sabtu (12/03/2018).

Ketujuh mobil tersebut dengan muatan sebanyak 30 kubik kayu campuran, telah diamankan di Polsek Uluiwoi. Selanjutnya bakal dibawa ke Kantor Kementrian Kehutanan di Kendari.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Uluiwoi, Ipda Muhammad Yusran mengatakan, Team Sporc gabugan melakukan operasi sejak Tanggal 7 Maret lalu hingga berhasil menangkap puluhan kubik kayu campuran beserta mobilnya di Desa Tondowatu. Pada saat penangkapan, kelima sopir truk berhasil melarikan diri dan dua orangnya berhasil ditangkap.

“Saat ini, ketujuh mobil Dump Truk itu telah dititip pihak Team Sporc di Polsek Uluiwoi selama proses penyelidikan selesai. Setelah itu akan dibawa ke Kendari,” jelas Yusran di ruangannya, saat ditemui crew MediaKendari.Com, Selasa (13/3/2018).

Adapun alasan penangkapan kayu tersebut dikarenakan pihak pengola tidak memiliki izin pengangkutan dan izin pengolahan kayu. Sehingga Team Sporc gabungan yang juga dikawal dari Reskrim Polda Sultra, langsung melakukan penangkapan di tempat.

“Kata kedua supir truk yang berhasil ditangkap itu, ada izinya. Tetapi izinya tidak dibawa,” Yusran tutup .

Berita ini telah dilakukan perubahan kerena sebelumnya, tidak sesuai kaidah penulisan serta penyusunan, sehingga menimbulkan tafsiran ganda yang tidak dipahami oleh pembaca.
Reporter: Jaspin
Editor: Hendriansyah

You cannot copy content of this page