Reporter: Adhil
BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil mengungkap dugaan kasus perdagangan manuasia atau human trafficking di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sedikitnya tujuh wanita muda yang diduga kuat menjadi korban human trafficking diamankan Satreskrim Polres Baubau.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda mengungkapkan, laporan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) tentang adanya anak yang dipekerjakan disalah satu THM di Kota Baubau.
“Pengungakapan nya itu hari Rabu, 10 Februari 2021 kemarin. Setelah kita selidiki dan dikembangkan, kita akhirnya berhasil amankan tujuh wanita diindikasikan jadi korban human trafficing. Usia mereka masih cukup muda,” ungkap Reda Irfanda dikonfirmasi Jum’at, 12 Februari 2021.
Sementara itu, identitas pelaku masih belum bisa disebutkan karena masih dalam tahap pengembangan. Jika terungkap dan terbukit bersalah, pelaku akan dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Para korban berasal dari Manado dan dari Bandung. Pelaku belum bisa di sampaikan karena masih pengembangan. Kami juga masih terus berkoordinasi dengan unit Reskrim Polda Sulut,” tutupnya. /B