BUTON TENGAHFEATUREDPOLITIKSULTRA

Diduga Kampanye Melalui Foto, Kepala Puskesmas Talaga Raya Diperiksa Panwas

1361

TALAGA – Panwaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menemukan gambar oknum ASN bersama salah satu Anggota DPRD Buteng mengacungkan simbol diantaranya satu dan dua jari melalui media sosial.

Pengancungan simbol jari ini dilakukan di lingkup Puskesmas Kecamatan Talaga Raya.

Melihat kejadian itu, Panwaslu Buteng langsung turun dengan semua unsur Pimpinanya guna melakukan klarifikasi terhadap oknum yang berpose dalam foto tersebut di Talaga Raya.

“Sekarang sudah tahapan kampanye Pemilu Gubenur Sulawesi Tenggara, PNS tidak boleh mengacungkan simbol apapun,” jelas Ketua Panwaslu Buteng, Helius Udaya di Kecamatan Talaga, pada Kamis (15/03/2018).

“Dalam temuan kami ada ASN Buteng bersama tokoh Partai Politik mengacungkan simbol jari, kami lansung ke lapangan untuk lakukan langkah pencegahan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Talaga Raya, Sudarto, AMK, mengaku tidak tahu jika apa yang mereka lakukan merupakan simbol yang berhubungan dengan Pemilu.

Sudarto menerangkan, mereka hanya berfoto dengan gaya bebas. Ia juga mengaku tidak ada yang sosialisasi Pemilu di Kecamatan Talaga tentang calon yang berkompetisi pada Pemilu 2018 dan 2019, khususnya Talaga Raya.

“Sebenarnya mereka ini datang reses, terus dia foto-foto, sayapun kaget, dipangil Panwaslu soal foto Peace, Calon Gubernur, Lillahi taala, saya tidak tahu. Tidak ada sosialisasi oleh mereka ini (Panwaslu Kecamatan Talaga- Red) ini bukan kesalahan kita, karena kami tidak tahu,” jelas Sudarto.

Tempat yang sama, salah seorang honorer Bidan di Puskesmas Talaga Raya, Sukmayana mengatakan, dirinya juga tidak sengaja mengacungkan dua jari.

Menurutnya, hal itu dilakukan oleh karena terbiasa berfoto dengan mengacungkan dua jari.

“Saya tidak sengaja hanya refleks, tidak ada niat mau mendukung salah satu Paslon. Kemudian saya juga belum tau siapa Paslon Gubernur Sultra 2018,” imbuhnya.

Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version