BREAKING NEWSNEWS

Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Lagasa Ditahan Polres Muna

2059
Tampak Kasat Reskrim, IPTU Hamka. (Ist.)

Reporter: Arto Rasyid
Editor: Sardin.D

MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, bernisial MT (55), yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.

Berdasarkan cukupnya bukti, MT akhirnya ditahan unit tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Muna pada Selasa 14 September 2021 sekitar pukul 16.00 wita.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, penahanan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal (3) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasa tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 milyar,” terang Hamka melalui press releasenya, Rabu malam, 15 September 2021.

Meski enggan menyebutkan secara rinci, namun mantan Kasat Narkoba itu mengatakan, penahanan MT dilakukan setelah adanya hasil audit dari ahli dimana diduga telah ditemukannya kerugian keuangan negara.

Sementara alasan dilakukan penahanan terhadap mantan kades lagasa itu, lanjut Hamka, kerena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti (BB) dan atau mengulangi tindak pidana serta tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada tahap berikutnya.

“Tersangka dilakukan penahanan dalam masa pandemi Covid-19 namun tetap mengikuti protokol kesehatan,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun MediaKendari.Com, berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Muna, mantan Kades Lagasa terjerat penyalahgunaan DD tahun 2017-2018 senilai Rp. 1 miliar. Dimana, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah pembangunan fisik yang tidak selesai serta fiktif.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version