FEATURED

Diduga Lakukan Aborsi, Mahasiswa Asal Mubar ini Diamankan Polisi

264
×

Diduga Lakukan Aborsi, Mahasiswa Asal Mubar ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

RAHA – DP (22) Mahasiswa asal Desa Lagadi Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) diamankan tim Kepolisian Resort (Polres) Muna, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana Aborsi pada kekasihnya IJ yang baru tamat usai menjalani pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

DP diamankan polisi saat hendak mengantar kekasihnya ke RSUD Raha, pada Rabu (20/6).

Awalnya, IJ menggugurkan janinnya dengan cara menengguk obat penggugur yang diperolehnya secara online melalui pria dan wanita tak dikenalnya.

Lokasinya di Kota Kendari, tepatnya di kamar kost Jalan Kancil, Kelurahan Anduonuhu Kecamatan Poasia, pada Minggu (3/6) sekitar pukul 21:30 Wita, atas perintah DP yang belum sanggup menerima kenyataan pahit itu.

Setelah berhasil menggugurkan, keesokan harinya janin dan ari-ari bayi dikubur di lokasi penguburan Anduonuhu, sekitar pukul 02:00 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos mengatakan, kejadian itu terbongkar saat paman korban melihat kondisi IJ yang lemas seperti sedang kesakitan. Saat diperiksa, ternyata IJ ketahuan telah usai melakukan aborsi.

“Setelah ketahuan, DP kemudian dilaporkan ke Polsek Lawa untuk di proses hukum,” ujar Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, Kamis (21/6).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut pria dengan dua melati di pundaknya itu, DP dikenakan pasal 194 JO Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Tindak Pidana (TP) kejahatan terhadap nyawa Pasal 348 ayat (1) Subsider Pasal 346 KUHP.

“Ancaman hukumannya 10 tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, IJ kini sedang menjalani perawatan di RSUD Raha. Sedangkan berdasarkan hasil keterangan tempat dan waktu kejadian di Wilayah Hukum Polres Kendari, sehingga penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kendari.

Reporter : Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page