KENDARI – Calon Bupati Konawe, Muliati Saiman terancam sanksi pidana setelah dirinya kedapatan sedang melakukan kampanye dialogis di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPUD Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Koordinator Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwascam Puriala, Restu mengatakan, Muliati Saiman diduga kuat melanggar pasal 187 ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan atau pasal 68 ayat 1 huruf i dan pasal 74 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
“Sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPUD Konawe, pada Selasa tanggal 24 April 2018, Muliati Saiman harusnya melaksanakan kampanye diaologis di Zona IV yang didalamnya tidak termasuk Kecamatan Puriala,” ucapnya melalui rilis WhatsApp grup pers Bawaslu, Kamis (26/04/2018).
Lanjutnya, Sebab Kecamatan Puriala ini sendiri masuk di zona kampanye III bersama dengan delapan Kecamatan lain.
BACA JUGA: Kampanye di Muna, Rusda Mahmud Yakinkan Masyarakat Bisa Majukan Daerah
“Jadi kami menduga bahwa calon tersebut melakukan kampanye di luar jadwal dan itu sangat melanggar ketentuan yang ada,” lanjutnya.
“Saya menegaskan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak dan juga PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, maka yang bersangkutan (Muliati Saiman) terancam sanksi pidana maksimal 3 bulan penjara dan bisa saja berujung pada sanksi diakualifikasi, tergantung hasil kajian ke depan,” tegasnya.
Selain diduga kampanye di luar jadwal, Restu menambahkan, Calon Bupati melalui jalur independen ini juga diketahui tidak memasukan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya surat yang diterima oleh aparat Polsek Puriala dan Panwascam dari tim pemenangan Muliati Saiman.
Lanjut dia, sementara di PKPU telah dijelaskan bahwa petugas kampanye wajib memasukan surat pemberitahuan ke Kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
“Dugaan kami jika Muliati Saiman sengaja menabrak aturan yang sudah ada, lebih ironisnya lagi tim pemenangan serta konsultan politiknya tidak ada yang mau mencegah calonnya, maka sanksi yang menanti sangat jelas,” kata dia.
“Sejauh ini kami melihat ada dua sanksi yang sangat berpotensi untuk calon ini jika terbukti melanggar aturan, yakni sanksi pidana dan sanksi administrasi berupa diskualifikasi,” sambungnya.
Restu mengucapkan, saat ini sudah berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten untuk penanganan dugaan pelanggaran tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Sebab proses penanganan pelanggaran yang terindikasi sanksi pidana itu adalah ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) hanya ada di tingkat Kabupaten.
“Sesuai Undang Undang dan peraturan Bawaslu, Panwas memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut,” tutupnya.