BREAKING NEWSKONAWENASIONAL

Diduga Langgar Kode Etik, Ketua Ansor Kabupaten Konawe, Laporkan oknum Komisioner KPU di DKPP

1536
Muh Kahfi Zurrahman

UNAAHA, mediakendari.com – Ketua Ansor Kabupaten Konawe, Muh Kahfi Zurrahman resmi melaporkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum Konawe (KPU Konawe) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Tanggal 20 Mei 2024 kemarin.

Dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe mencuat kepublik.

Hal ini menjadi perbincangan hangat di warung – warung kopi tempat sejumlah aktifis sering mangkal. Oknun yang dilaporkan itu adalah tak lain, komisior KPUD Konawe yang diduga melanggar kode etik karena jabatannya.

Diketahui, Mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018 – 2023 Muh Kahfi Zurrahman melaporkan oknum KPUD Konawe melalui unggahan statusnya di salah satu Sosial Media.

“Bismillah demi rakyat Konawe, ” tulisnya pada di status whatshapp yang berlatar belakang amplop urat coklat dengan alamat surat tujuan Kepada Yth. Ketua DKPP RI di Jl. M.H. Thamrin No.14 8, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10240 pada, Senin 20/05/2024.

Kahfi juga membubuhkan caption pasti akan ada teman – teman yang tidak senang bahkan membenci saya.

“Pilihan ini berat, sampai pada kesimpulan perbuatan mereka harus dihentikan, dengan cara melaporkan ke DKPP agar kebenaran bisa ditegakkan karena sangat berpotensi mengganggu jalannya pilkada 2024,” bunyi tulisnya.

Kahfi juga mengucapkan permohonan maafnya pada masyarakat konawe apabila sikapnya yang tidak sepatutnya.

“Saya mohon maaf demi masyarakat Konawe karena sudah diluar batas sepatutnya,” sebut Kahfi

Dihubungi terkait caption-nya di sosmed yang kini mejadi perbincangan dikalangan masyarakat konawe, Kahfi mengaku sudah melayangkan laporannya ke DKPP terhitung per hari ini (selasa lalu).

“Tanggal 20 Mei 2024, saya sudah resmi memasukkan laporan di DKPP,” ujarnya.

Saat disinggung apakah laporannya itu juga ada kaitannya dengan sejumlah postingan di medsos oleh beberapa mantan Penyelenggara Pemilu Kecamatan yang menyebutkan kuat dugaan ada money politik saat pelaksanaan pemilihan calon legislatif lalu, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik berat.

Sayangnya, Kahfi masih enggan merinci terkait substansi pelaporannya dan plus enggan menyebutkan nama komisioner KPUD Konawe yang dilaporkannya itu.

“Maaf teman – teman, saya belum bisa membuka soal substansi laporan ini, termasuk menyebutkan orangna. Nantilah kalau sudah diregister dan prosesnya sudah berjalan akan saya sampaikan perkembangannya ” pungkasnya. (JM)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version