FEATUREDPOLITIK

Diduga Melanggar Kode Etik Partai, Dua Anggota DPRD Mubar dari PPP akan di PAW

488
×

Diduga Melanggar Kode Etik Partai, Dua Anggota DPRD Mubar dari PPP akan di PAW

Sebarkan artikel ini

LAWORO – Dalam waktu dekat pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga telah melanggar kode etik partai. Dua anggota legislator PPP tersebut adalah Nur Aysiah Ilyas dan Salim Satri.

Ketua DPC PPP Mubar Al Jamail menyatakan, dua legislator PPP tersebut telah melanggar kode etik partai karena melanggar AD-ART partai.

Nur Asyah Ilyas telah keluar dari kepengurusan PPP dan masuk sebagai bakal calon anggota DPR dari partai Nasdem. Sementara Salim Satri diduga telah melanggar kode etik partai karena sebelumnya ia ketahuan mendaftar di partai Nasdem, namun karena tidak ingin di PAW dirinya menarik berkas dan kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD PPP Kabupaten Mubar.

PAW
Bukti tanda tarima surat PAW DPC PP Kabupaten Muna Barat

“Kalau Nur Ayisah jelas sudah pindah partai dan itu jelas dalam aturan KPU, sedangkan Salim Satri dianggap melanggar kode etik partai karena tidak konsisten untuk membesarkan partai. Salim diketahui masuk di Partai Nasdem namun karena terancam di-PAW berkasnya langsung ditarik dan mendaftar ulang di DPC PPP Kabupaten Muna,” jelasnya saat ditemui di kediamannya Jumat (17/8/2018).

Jamail juga menganggap selama duduk menjadi anggota DPRD Mubar, dua legislator PPP tersebut tidak memiliki kontribusi dalam mengembangkan proses pengkaderan di dalam partai.

“Harusnya mereka sadar bahwa berkat PPP lah mereka duduk di kursi DPR, karena selain mewakili rakyat mereka juga mewakili partai,” ungkapnya.

“Tidak ada niatan untuk mengembangkan partai,” tukasnya.

Jamail juga mengaku bahwa problem ini sudah sampai di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan atas dasar itulah DPP mengeluarkan surat rekomendasi PAW yang di tujukan kepada pimpinan DPRD kabupaten untuk di tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.

“Kemarin surat itu saya sudah antar di DPRD Mubar dan di terima oleh Sekertaris Dewan Asbar, untuk selanjutnya tinggal menunggu proses tahapan yang berlangsung,” tutupnya. (a)


Reporter : Ali

You cannot copy content of this page