Reporter: Pendi
KOLAKA UTARA – Empat penambang pasir di sungai di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ditangkap Sat Reskrim Polres Kolut, atas dugaan melakukan penambangan secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha, STK menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 22 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di Desa Beringin Kecamatan Ngapa.
Menurutnya, keempat penambang yang ditangkap tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan calian C, tanpa dilengkapi surat izin usaha pertambangan (IUP).
“Ada empat orang yang ditemukan saat mereka sedang melakukan penyedotan pasir yakni RH, WW, AC, UN, semuanya ini adalah warga Kelurahan Lapai Kecamatan Ngapa,” kata Iptu AlamsyahRabu 24 Februari 2021.
Sementara itu, Kanit II Tipidter Reksrim Polres Kolut, Bripka Andi Asrul menuturkan, selain empat penambang, turut diamankan juga 1 unit mesin penyedot pasir, 2 unit mobil dump truk.
“Kami sudah mengamankan barang bukti dan lokasinya pun kami pasangkan garis polisi, dan saat ini sementara melakukan pengembangan penyelidikan terkait tambang galian C baik yang legal maupun yang diduga ilegal,” jelasnya. / C