NEWS

Diduga Menyelewengkan DD Sebesar Rp 500 Juta, Kades Mosiku di Demo Warganya

2323
×

Diduga Menyelewengkan DD Sebesar Rp 500 Juta, Kades Mosiku di Demo Warganya

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, MEDIAKENDARI.COM – Ratusan masyarakat desa Mosiku Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi tenggara (Sultra), menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kolut serta di Polres Kolut. Mereka menuntut agar Kepala Desa (Kades) Mosiku segera di proses hukum, karena diduga telah menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 500 juta lebih.

Salah satu perwakilan demonstran, Renaldin mengatakan, sangat memohon kepada pihak berwajib untuk segera melakukan tindakan, terhadap Kades Mosiku Saharuddin yang telah menyalahgunakan ADD senilai setengah miliar.

“Selain itu kami juga mendesak untuk secepatnya proses hukumnya tentang penganiayaan, yang dilakukan oleh Kades, terhadap warganya beberapa bulan lalu,” ungkapnya saat melakukan aksi demonstrasi, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga : Tak Punya Fasilitas, Pertandingan Softball Porprov XIV Sultra Digelar di Kendari

Sementara itu, salah satu warga Desa Mosiku yang turut dalan aksi, Arianto mengungkapkan, bahwa permaslahan yang terjadi di desa sudah sangat banyak. Seperti uang dampak debu dari para penambang yang jumlahnya sekitar Rp.240 juta, dengan estimasi 19 tongkang yang sudah keluar, sampai hari ini tidak diberikan sebagai hak masyarakat

“Kemudian Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk tahap ketiga tak kunjung disalurkan. Padahal dananya sudah cair, belum lagi mobil untuk anak sekolah yang dari diknas sudah tiga bulan ini, mobil tersebut tidak mengantar dan menjemput anak sekolah, yang jumlahnya sekitar 50 orang siswa-siswi yang Sekolah di SMA 1 Batu Putih. Entah kemana mobil sekolah tersebut, padahal kendaraan tersebut mengunakan dana desa untuk operasionalnya,” katanya.

Lanjut, dirinya dan seluruh masa aksi meminta DPRD Kolut untuk menyurati Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kolut, untuk tidak mencairkan pencairan BLT tahap ke empat dan dana ketahan pangan sekitar Rp.200 juta

“Karena jangan sampai dana tersebut akan digunakan pengembalian ke negara akibat telah ditemukannya penyelewengan Dana Desa sekitar Rp.500 juta lebih itu, sebab batas waktu pengembalian itu sampai tanggal 10 Oktober mendatang,” jelasnya.

Baca Juga : Tukar Tambah Makin Untung, Subsidi Hingga Rp 5 Juta Rupiah Melalui Toyota Trust

Untuk itu, kata dia, sebagai masyarakat desa Mosiku sangat mengharapkan agar DPRD Kolut, untuk mengatensi aspirasi ini. Karena ini sudah sangat krusial, harapnya saat RDP digelar sambil para masyarakat lainnya berteriak, turunkan kepala desa mosiku

Sementara itu, Komisi I DPRD Kolut, Mustamrin Saleh yang menerima aspirasi tersebut menuturkan, bahwa semua aspirasi masyarakat yang telah disampaikan itu kami sudah menerima dan datanya kami sudah catat

“Sesuai kesepakatan hari Senin (03/10/2022) akan di lakukan hearing lagi dan mendatangkan pihak yang terkait yakni Kepala desa Mosiku, Camat Batu Putih, DPMD, Insfektorat, Dinsos, dan pihak Tipikor dari Polres Kolut, serta perwakilan demonstran dan masyarakat desa Mosiku untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut,” tutupnya.

Reporter : Pendi

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page