BREAKING NEWSKendari

Diduga Merambah di Kawasan Hutan dan Merusak Lingkungan, Sejumlah Lokasi IUP Tambang di Mandiodo Disegel KLHH

1659

Redaksi

KENDARI – Sejumlah lokasi penambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah disegel oleh tim dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Lokasi tambang yang disegel tersebut berada di Blok Mandiodo yang ditengarai merupakan wilayah IUP PT Antam.

Dari foto yang beredar, kawasan yang telah tersegel tersebut kini telah dipasang plang bertuliskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia : Area ini dalam pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan undang-undang cipta kerja. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di plang itu juga tertulis barang siapa dengan sengaja, memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa hukum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).

Data yang dihimpun menyebutkan sejumlah alat berat yang berada ditempat dimaksud terpasang garis dilarang melintas yang berstempel PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo belum secara jelas membenarkan perihal penyegelan lokasi tambang tersebut.

Hanya saja, Beni mengakui bila tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di lokasi penambangan yang termasuk dalam wilayah IUP PT Antam sejak Senin, 18 Oktober 2021 lalu.

“Kalau terkait adanya pemasangan plang atau penyegelan (dari Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) saya belum dapat info. Kalau sudah dari lapangan baru ada info ke kami,” kata Beni Raharjo, Kamis 21 Oktober 2021.

Beni mengungkapkan jika ada wilayah tambang yang terpasang plang dari tim Gakkum Lingkungan Hidup hal itu menandakan areal itu sedang dilakukan penyelidikan atau penyidikan.

Ia menjelaskan tanda plang tersebut berarti memberi tahu kepada pihak-pihaknya terkait agar sementara waktu tidak melakukan aktifitas di lokasi terpasang plang tersebut.

“Biar penegak hukum yang lain, misalkan kepolisian tahu bahwa area tersebut sedang dihendel Gakkum. Dalam artinya pihak yang diduga melanggar, jangan masuk,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version