KENDARI – Seorang mahasiswa di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Nasruddin (29), diamankan Sat Reskrim Polres Baubau karena diduga memiliki satu pucuk senjata api rakitan.
Penangkapan sendiri dilakukan di Jalan Poros Pantai Lakeba, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari sekitar pukul 19:45 Wita.
Seperti halnya dikatakan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart yang menerangkan, jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fiernando Andriansyah mengamankan seorang lelaki karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan, membawa, menguasai dan memiliki senjata api.
“Jadi Nasruddin diamankan karena memiliki satu pucuk senjata api rakitan dengan empat amunisi kaliber 38,” jelas Harry melalui rilisnya Senin (21/05/2018).
“Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku berserta barang bukti ada di Penyidik Sat Reskrim Polres Baubau,” tutur Hary.