FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Diduga Palsukan Dokumen Tanah Kantor Desa, Kades di Buteng Dipolisikan

703

BUTENG – Kepala Desa Banga Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dipolisikan oleh warganya dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Hal ini disampaikan oleh, Umar, (34), salah satu warga di Desa Banga, (28/10).

Salah satu masyarakat Desa Banga, Umar, menjelaskan bahwa laporan yang dilakukan terkait dugaan pemalsuan Dokumen Tanah Kantor Desa Banga Kecamatan Mawasangka yang dibuat pada Tahun 1999 silam oleh Kepala Desa Banga, Rusani.

Menurutnya, munculnya dokumen atas nama pribadi Kepala Desa Banga, La Rusani, tersebut ketika ada perencanaan pembugaran Kantor Desa yang menggunakan Anggaran Dana Desa.

“Semenjak Tahun 2007 sampai 2017 dokumen itu tidak pernah muncul. Nanti ada rencana pembugaran Kantor Desa baru muncul itu dokumen. Anehnya banyak kejanggalan di dokumen itu, seperti tak ada stempel di Fotocopy dokumen dan yang anehnya lagi pada Tahun 1999 itu belum ada Komputer disini hanya mesin ketik, sementara dokumen menggunakan ketikan komputer” jelas Mantan Kepala Urusan Desa Banga itu.

Umar telah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Mawasangka. Namun ditolak dan disarankan untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan.

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah. Perbedaan: Asli ada Stempel An. Rusani (Kiri) Fotocopy Tidak ada Stempel An. Rusani (Kanan). (Foto: Dzabur)

“Sudah tiga kali saya laporkan hal ini di Polsek, tapi disarankan untuk melakukan gugatan secara perdata,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banga, La Rusani, membantah bahwa dokumen tersebut adalah palsu dan Ia mengatakan bersedia untuk diperiksa secara hukum.

“Silahkan kepada pihak Kepolisian untuk memeriksa jika ada kesalahan. Intinya kami merasa bahwa tuduhan pemalsuan dokumen yang ditujukan kepada kami itu semua tidak benar kami hanya menerima dokumen dari kepala desa sebelumnya,” tutup La Rusani.

Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version