NEWS

Diduga Sekongkol Dengan Kerabat Proses Penerbitan SHM, Lurah di Wakatobi Dipolisikan

2011
Tampak Kantor Kelurahan Mandati III Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (Sumardin/Mediakendari.com)

Reporter: Sumardin

Editor: Sardin.D

 

WAKATOBI – Sejumlah Masyarakat Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan Lurah Mandati III Mus Idu dan kerabatnya Herman La Kou atas dugaan Persengkokolan dan pemalsuan dokumen alas hak atas tanah sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Polres Wakatobi. Senin, 16 Agustus 2021.

Salah satu Pengadu HR (50) mengungkapkan, pihaknya mengadukan Herman La Kou dan Mus Idu  selaku Lurah Mandati III  atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen alas hak atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor :21.10.05.15.1.00709 atas nama Herman La Kou dengan luas 2.129 M2 yang terletak di Kelurahan Mandati III belakang kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Wakatobi.

Menurutnya, dokumen alas hak atas tanah sebagai dasar diterbitkannya SHM tersebut diduga dipalsukan karena tanah tersebut mempunyai alas hak yang berbeda atau dua objek tanah namun hanya karna berdekatan Herman La Kou pada tahun 2019 melakukan pengurusan sertifikat atas seluruh obyek tanah tersebut secara tersembunyi.

Baca Juga: Tanggapi Soal Bendera Yang Jatuh, Bupati Konut Sampaikan Permohonan Maaf

“Pada tahun 2019, Herman La Kou melakukan pengurusan sertifikat secara diam -diam tanpa sepengetahuan kami, pada tanah yang diuruskan sertifikat itu dua lokasi atau pemilik” ungkapnya di Halaman Mapolres Wakatobi Senin, 16 Agustus 2021.

Lanjutnya, pihaknya mengetahui akan terbitnya SHM diatas tanah warisan tersebut pada bulan Februari tahun 2021, kemudian beberapa kali mereka menanyakan alas hak pengurusan sertifikat pada Lurah Mandati III selaku pemerintah namun tidak di tanggapi padahal selaku pemerintah lurah Mandati III sangat mengetahui kebenaran atas riwayat tanah warisan tersebut.

“Secara itikad baik kami mendatangi Kantor Kelurahan Mandati III guna menanyakan kebenaran atas dokumen alas hak penerbitan sertifikat tanah warisan tersebut, namun lurah tidak secara professional melayani kami dan menyatakan bahwa bukan lagi urusannya, silahkan berurusan dengan Herman La Kou dan Pertanahan Kabupaten Wakatobi, bebernya.

Lebih lanjut HR menjelaskan, pihaknya menduga kuat bahwa Herman La Kou dan Lurah Mandati III telah bersekongkol dan memalsukan alas hak atas penerbitan sertifikat tanah warisannya tersebut, apa lagi keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan yang erat.

“Mus Idu selaku Lurah Mandati III adalah kemenakan Herman La Kou,” jelasnya.

 

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version