BUTON TENGAHFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Diduga Setubuhi Anak Tirinya di Bawah Umur, Ayah di Mawasangka Ini Melarikan Diri

749

LABUNGKARI – Seorang anak berinisial LL (16) diduga disetubuhi ayahnya sendiri berinisial RH (45) yang tinggal di Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). RH menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur berulang kali hingga hamil. Tanda-tanda kehamilan anak tirinya tersebut membuat RH memaksanya untuk merantau.

Menurut pengakuan Bob selaku paman korban, LL (16) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu tak mau meninggalkan kampung halamannya. Terpaksa, dia menceritakan kelakuan ayah tirinya selama ini kepada ibunya dan keluarganya.

“Kami sudah laporkan kejadian ini kepada Polsek Mawasangka sejak 30 November lalu, tapi pelaku tak ditahan dengan alasan belum cukup bukti kuat. Padahal, kami sudah perdengarkan rekaman pengakuan korban sudah disetubuhi ayah tirinya. Setelah penahanannya memenuhi unsur, pelaku sudah melarikan diri, baru pihak Polsek menyesal,” ungkap Bob, Minggu (3/12).

Lebih lanjut, Bob, menjelaskan, ayah tiri korban yang diduga pelaku bahkan memaksa korban berhubungan sejak bulan Agustus. Saat diketahui hamil, ayah tiri korban kemudian menyuruh anak tirinya untuk merantau bersama seorang pemuda ke Surabaya.

“Korban mengaku sudah empat kali dipaksa ayah tirinya untuk berhubungan badan sejak Agustus lalu. Setelah dirinya diketahui hamil, dia dipaksa untuk merantau dan berangkat bersama salah satu pemuda di kampung untuk ke Surabaya,” bebernya.

Kapolsek Mawasangka, Iptu Panawi saat dihubungi masih berada di luar daerah dan dirinya memastikan kebenaran adanya laporan dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh RH terhadap anak tirinya tersebut.

“Saya masih berada di Wamengkoli ini, kecuali nanti di kantor baru saya bisa sebutkan tanggal dan nomor laporannya,” singkatnya.

Di tempat berbeda, di salah satu hotel di Kota Baubau, Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, mengatakan, pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan korban akan ditangani oleh Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Baubau. Lanjut AKBP Daniel, pihaknya akan menyebarkan foto pelaku dan ciri-cirinya ke semua Polsek dan Polda untuk diteruskan ke Polres-Polres yang lain.

“Terkait dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur untuk tersangkanya, saat ini sudah diterbitkan DPO akan kita sebarkan foto, ciri-cirinya ke semua Polsek dan ke Polda untuk diteruskan ke Polres-Polres yang lain,” ucap Daniel, Senin (04/12).

Kemudian untuk korban sendiri, tambah AKBP Daniel, setelah dilakukan Trauma Hiling yang merupakan suatu kegiatan dari pihak kepolisian untuk mengembalikan kondisi psikologi korban, selanjutnya akan ditangani oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Nanti akan ditangani oleh Kanit PPA, supaya efek traumatiknya paling tidak agak sedikit berkurang,” tutupnya.

Reporter : Dzabur
Editor : Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version