BREAKING NEWS

Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan Proyek Talud Wakatobi, PT Tri Artha Mandiri Dipolisikan

1250
×

Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan Proyek Talud Wakatobi, PT Tri Artha Mandiri Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sumardin

Wakatobi – Diduga tidak memiliki izin lingkungan pada pekerjaan Proyek Pembangunan Talud di Desa Wapia-Pia Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Tri Artha Mandiri dipolisikan.

Pengaduan ke Kepolisian Resort(Polres) Wakatobi diserahkan langsung Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Wangi-Wangi (Hipmawangi) Kendari Sudarton tanggal 16 September 2021 lalu

Sudarton mengungkapkan, PT Tri Artha Mandiri diduga kuat dalam melakukan pekerjaan proyek pembangunan talud tidak mempunyai izin lingkungan dan menyebabkan kerusakan pantai pada wilayah tersebut

“Kuat dugaan saya PT Tri Artha Mandiri melanggar UU No 32 Pasal 109 dan Pasal 116 Ayat 1 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya, Jum’at 22, Oktober 2021.

Sudarto meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Wakatobi agar bertindak profesional dalam menangani laporannya dan segera melakukan pemeriksaan kepada para pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana lingkungan tersebut.

“Saya minta kepada Polres Wakatobi yang telah diamanahkan oleh negara untuk menegakkan hukum agar profesional dalam menangani laporan tersebut” ucapnya

Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman mengatakan pihaknya akan mencermati laporan tersebut, karena dalam tindak pidana lingkungan terdapat delik materil dan delik formil

“Dicermati dulu, deliknya delik materil yang dilaporkan UU itu sudah dirubah, pasalnya itu di rubah” katanya, saat ditemui di Halaman Polres Wakatobi, Jumat 22 Oktober 2021.

Diketahui PT Tri Artha Mandiri mengerjakan proyek pembangunan talud di Desa Wapia-Pia Kabupaten Wakatobi dengan No Kontrak HK.02.01/BW.14.16.02/337 dan nilai kontrak Rp 23.847.596.573,15. dengan waktu pelaksanaan 313 hari kalender yang di mulai sejak 11 Februari 2021

You cannot copy content of this page