BAUBAUFEATUREDPOLITIK

Diduga Terlibat Politik Praktis, Satu Lagi ASN di Periksa Panwaslu Baubau

618
×

Diduga Terlibat Politik Praktis, Satu Lagi ASN di Periksa Panwaslu Baubau

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau kembali melayangankan panggilan kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN)yang diduga terlibat politik praktis.

Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran Elfarghani mengatakan, panggilan tersebut sekaligus untuk membuktikan tudingan bahwa Panwaslu bersikap diskriminatif dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) itu salah.

“Undangan klarifikasi tiga ASN yakni Abdul Rahim, dr Hasmuddin dan Nurhadi Anisi, beberapa waktu lalu tidak bisa dijadikan dasar menuding Bawaslu Baubau hanya mengawasi salah satu tim pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota,” kata Yusran, Kamis (30/11).

Ia juga mengungkapkan, setiap Balon Walikota yang melibatkan ASN pihaknya tetap melakukan penindakan tanpa pandang bulu.

“Kami undang Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Baubau Laode Rajab untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya  berpolitik praktis,” tegas Yusran.

Yusran menuturkan, Laode Rajab diperiksa karena menghadiri sosialisasi salah satu Balon Wakil Walikota, Laode Ahmad Monianse di Kelurahan Liabuku.

“Sesuai tugas dan fungsi kami yakni melakukan pengawasan mulai dari non tahapan hingga memasuki tahapan pemilihan Walikota, itu dasar kuat kami berani memanggil ASN untuk dimintai meskipun saat ini belum masuk tahapan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Yusran sudah ada MoU antara Bawaslu RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Aparatur Sipil Negara, Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Negara tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada dan telah ditanda tangani beberapa waktu yang lalu menjadi alasan lain agar mengawasi ASN tetap netral.

“Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pilkada yang memberikan kewenangan kepada Panwaslu untuk meneruskan semua temuan laporan pelanggaran Pilkada kepada institusi yang berwenang,” terangnya.

Yusran menyarankan, jika para relawan atau tim sukses masing-masing Balon menemukan ada indikasi keterlibatan ASN di Paslon lain agar melaporkan secepatnya kepada Panwaslu sebab ada batas waktu pelaporan yakni selama tujuh hari setelah ditemukan dugaan pelanggaran.

“Panwaslu mempersilahkan kepada semua pihak untuk melaporkan ASN yang terindikasi terlibat politik praktis maka kami akan tindak lanjuti laporan itu selama mempunyai bukti yang kuat,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page