NEWS

Diiming-imingi Uang, Dua Pemuda di Kendari Nekat Edarkan Sabu 

915
Terduga pengedar sabu, FW dan J.

KENDARI – Dua pemuda yang berinisial FW (29) dan J (44) warga Kota Kendari nekat mengedarkan narkotika jenis sabu setelah diiming-imingi akan diberi uang Rp 10 juta dari seseorang bernama Ilong yang diduga merupakan warga binaan lapas kelas II A Kendari.

Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan salah satu terduga pengedar, FW mengaku baru pertama kali mendapatkan barang haram itu dari Ilong sebanyak enam paket sabu dengan berat bruto 177,40 gram dengan cara ditempel di sekitaran MTQ Kota Kendari.

Baca Juga : Gubernur Sultra Dukung Rencana GTRA 

“Tersangka mengaku dijanjikan uang Rp 10 juta apabila berhasil mengedarkan shabu  yang didapatkan dari lelaki Ilong itu,” ucap Kompol Jupen Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Kendari, Sabtu 12 Februari 2022.

Jupen menjelaskan dari informasi yang diterima oleh masyarakat terkait sering adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga. Dari informasi itu, petugas kepolisian bergegas cepat dan membekuk kedua tersangka di dalam sebuah rumah Rabu, 09 Februari 2022 di Jalan Imam Bonjol.

Ia menerangkan hasil dari penangkapan dan penggeledahan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa lima paket sabu diduga narkotika dengan berat bruto 167,40 gram  serta barang bukti lainnya berupa tiga klip plastik bening kosong, dua buah pipet sendok shabu, sebuah sendok plastik, satu plastik warna hitam, satu buah alat pres plastik, sebuah timbangan digital dan satununit HP.

Baca Juga : Lantik Pengurus PBSI Kendari, LM Bariun Dukung Sarana dan Prasarana 

“Saat penggeledahan petuga kepolisian menemukan barang bukti berupa 4 paket shabu yang diduga narkotika yang berada di atas kasur dan serta 1 paket shabu yang berada di lantai kamar,” katanya

Sementara, dari terduga J polisi menyita satu pireks kaca yang diduga berisikan narkotika dengan berat 2,12 gram yang merupakan sabu itu diberi dari tersangka FW.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FW dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Sedangkan, J dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version