NEWS

Dikbud Konawe Bersama Kapolres Konawe Musnahkan Blangko Ijazah Tidak Terpakai

794

KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memusnahkan blangko ijazah asli jenjang Satuan Pendidikan SD, SMP di depan halaman kantor Dikbud Kab.Konawe. Kamis (26/01/20 di Halaman Kantor Dikbud Konawe. Kamis (26/01/2023).

Blanko yang dimusnahkan tersebut sebanyak 2294 lembar blanko ijazah, untuk tahun pelajaran 2018 / 2019 sampai dengan 2021 / 2022.

Untuk rinciannya, blanko ijazah SD sebanyak 1.172 lembar, SMP sebanyak 813. Untuk kondisi ijazah rusak atau kesalahan penulisan, jenjang SD sebanyak 204 lembar, sedangkan SMP sebanyak 105 lembar.

Baca Juga : Ini Tanggapan Kapolda Sultra Tentang Penculikan Anak di Jumat Curhat

Kadis Dikbud Kabupaten Konawe, Suriyadi mengatakan, blanko ijazah yang dimusnahkan tersebut merupakan blanko yang tidak terpakai dari tahun ke tahun.

Menurutnya, sisa ijazah yang tidak terpakai ini harus dimusnahkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk menyiapkan blangko ijazah baru, nantinya akan ada Data Peserta Tetap (DPT) dari tiap sekolah sebelum pelaksanaan ujian, lalu diusulkan melalui Dinas ke Kementrian Pendidikan.

“Biasanya kalau usulan misalnya 3.000 lembar yang dikirimkan kadang lebih dari itu karena persiapan margin eror, kadang biasa salah penulisan nama atau kesalahan penulisan lainnya makanya lebih,” ungkap Suriyadi.

Baca Juga : Tujuh Mahasiswa Teknik Mesin UHO Magang di Negeri Jepang

Sementaraitu, ditempat yang sama Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, pemusnahan ijazah yang tidak terpakai ini untuk meminimalisir tindak pidana pemalsuan ijazah.

“Kejahatan bisa saja terjadi karena adanya kesempatan, mungkin tidak ada niat tapi kesempatannya ada lalu dimanfaatkan, hal inilah yang perlu kita hindari,” ungkap Kapolres Konawe, AKBP. Ahmad Setiadi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Dikdas, Kabid GTK, Kasi Kurikulum dan para Kepala Sekolah SD dan SMP.

Laporan Redaksi

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version