NEWS

Dikbud Nyatakan SKB Soal Seragam Sekolah Tidak Berlaku di Konawe

592
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Tira Liambo, S.Kom,M.Pd. Foto: Andis

Reporter: Andis

KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan bahwa SKB 3 menteri tentang seragam sekolah tidak berlaku untuk sekolah di daerah tersebut.

SKB tersebut yakni bernomor 02/KB/2021, nomor 025-199 tahun 2021, dan nomor 219 tahun 2021 yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kepala Dikbud Konawe, Suriyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas), Tira Liambo menegaskan bahwa SKB 3 menteri tentang seragam sekolah tidak berlaku di sekolah di Konawe.

“Kami dari dulu sudah menerapkan itu, kami masih memberi kebebasan kepada siswa menggunakan seragam sesuai agama yang mereka percayai,” ungkap Tira di ruang kerjanya, Senin 1 Maret 2021.

Menurutnya, selama ini tidak ada persoalan atau masalah yang ditemukan berkaitan khususnya yang berkaitan dengan peraturan tentang seragam keagamaan sekolah di kabupaten Konawe.

“Persoalannya untuk di Konawe kita ini, bukan penganut agama tertentu kan, masih ada agama lain di luar sana. Semua agama itu diakui sesuai dengan UUD, katakanlah jika kita menerapkan disuatu sekolah dan dia agama lain suruh pake jilbab, itu sudah salah,” terangnya.

Tira juga menuturkan, murid ataupun tenaga pendidik menggunakan seragam keagamaan sesuai kepercayaan mereka masing-masing itu diperbolehkan. Selebihnya, menggunakan atribut yang sesuai peraturan pemerintah itu wajib dilakukan.

“Tentang seragam sekolah kita sudah punya aturan dari pemerintah, yang mana contohnya kalau SMA jelas warna Putih abu-abu, bukan seperti mahasiswa, itu salah,” pungkasnya. /B

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version