BREAKING NEWS

Dikbud Sultra Bantah Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Cuci Tangan, Asrun Lio : Sesuai Prosedur

607
×

Dikbud Sultra Bantah Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Cuci Tangan, Asrun Lio : Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Redaksi

KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dugaan korupsi pengadaan wastafel portable untuk penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dikbud Sultra, La Ode Fasikin mengatakan pengadaan wastafel cuci tangan dimaksud tidak ada masalah baik pihak Dikbud Sultra, pihak ketiga maupun tim asistensi anggaran yakni diantaranya Kejaksaan Tinggi, BPKP, Biro Hukum hingga Inspektorat Pemprov Sultra.

“Awal pengajuan harga kan sekitar Rp 7 juta lebih, namun setelah melalui asistensi, rupanya masih ada kemahalan harga, kemudian dilakukanlah penyesuaian kembali menjadi Rp 6 juta sekian,” ucap La Ode Fasikin melalui rilis yang diterima Mediakendari.com Rabu, 01 Agustus 2021.

Baca Juga: Aplikasi Pedulilindungi Mulai Diterapkan di Baubau

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan wastafel ini mengungkapkan pihaknya tetap mengikat perjanjian dengan pihak penyedia bila hasil audit dari tim asistensi menyatakan harga yang diusulkan terbilang mahal dari satuan harga standar.

Rupanya hasil audit menyatakan pengadaan 1000 unit wastafel masih kemahalan. Namun hal itu telah diselesaikan oleh pihak ketiga atau penyedia dengan melakukan pengembalian sehingga Farisi menganggap tidak ada markup atau korupsi.

“Jadi sejak awal hingga akhir kami sebagai PPTK terus melakukan asistensi setiap saat. Jadi tidak ada harganya Rp 6 juta sekian, lalu tandatangan kwitansi Rp 7 juta sekian. Ini uang negara, kita tidak bisa main-main sebab ada tanggung jawab moril dan mendapatkan pengawasan sejak awal hingga akhir dari tim asistensi ini,” terangnya.

Kendati demikian, Fasikin merasa tidak menyesal adanya kritikan dari pihak tertentu terhadap pengadaan barang jasa tersebut. Ia menilai hal itu masih dalam batas kewajaran sebagai risiko dan kontrol menjadi abdi negara.

Fasikin bilang dirinya hanya menyesalkan oknum ataupun kelompok tertentu yang telah menuduh semena-mena dan secara tidak beretika kepada pihak Dikbud Sultra padahal saat ini merupakan era keterbukaan informasi dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Sementara itu, Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio mengaku santai terhadap kritikan kepada Dinas yang ia pimpin. Ia bahkan memuji kritikan tersebut.

Ia menjelaskan pengadaan wastafel cuci tangan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku yakni edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan melakukan pengadaan langsung melalui penyedia dengan harga sementara yang tertuang dalam rencana kerja dan anggaran (RKA).

Ia menjelaskan pengadaan alat cuci tangan menggunakan tandon dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, proses pengadaannya melalui beberapa tahapan dan didampingi tim asistensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pihak terkait. Pengelolaan perbendaharaan juga dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara terbuka.

“Jadi semua yang terlibat diminta atau tidak diminta mereka akan memberikan asistensinya. Sesuai RKA itu nilai satuannya Rp 7,5 juta. Tapi angka ini tidak menjadi angka mutlak yang harus dibelanjakan melainkan ada prosedur yang harus dilalui. Misal kita harus melalui proses negosisasi dengan penyedia, lalu ada kesepakatan harga sesuai harga real di lapangan. Karena setiap tim dalam tim asistensi mempertanyakan harga sampai satuan terkecil. Misal pihak kejaksaan mempertanyakan bagaimana dengan pengadaan, itu diasistensi oleh tim sampai ada kesepakatan harga kemudian dikontrak,” jelas Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.

Dikatakan, mekanisme pengadaan barang dan jasa berupa alat kesehatan itu agak berbeda dari biasanya. Sebab kontrak diberikan pada pihak ketiga setelah ada kesepakatan negosiasi harga dengan pihak penyedia.

“Kalau dipelelangan kontrak yang biasa itu dilakukan kontrak baru bekerja penyedianya tapi kali ini harus diasistensi dulu. Kontrak terakhir setelah ada kesempatan negosiasi harga dengan pihak penyedia. Jadi kalau tidak ada kesepakatan berarti tidak bisa dapat angka itu, sehingga setelah asistensi didapat harga satuan sampai dengan pajak dan keuntungan pihak ketiga tentunya,” terangnya.

Dia juga menilai hal itu dapat menghemat anggaran karena dari belanja alat kesehatan berupa alat cuci tangan bisa menyisahkan anggaran hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Rintis Pendidikan La Bakri Sebelum Menjadi Bupati Buton

“Dari RKA pengadaan alat cuci tangan menggunakan tandon bernilai Rp. 7,5 juta tetapi setelah negosiasi dengan pihak penyedia disepakati Rp. 6.325 juta  jadi ada keuntungan sekitar 1,2 juta per unit dan nilai ini yang kita pertanggungjawabkan. Dengan demikian kita juga dapat menghemat sekitar kurang lebih Rp. 1,2 miliar dari rencana semula yang sisa anggaran itu dikembalikan ke khas negara. Tidak seperti pemberitaan selama ini berkembang bahwa kita mempertanggungjawabkan Rp. 7,5 juta harga satuannya 6 juta lebih, seolah-olah ada mark up,” tegasnya.

Ia menambahkan pihaknya banyak melakukan perubahan kegiatan maupun alokasi anggaran dimasa pandemi Covid-19. Anggaran dialokasikan untuk mengatasi masalah kesehatan pendididik, tenaga pendidik dan siswa untuk memenuhi protocol kesehatan di dunia pendidikan dan Jaring Pengaman Sosial.(JPS).

Untuk JPS, sambung Asrun Lio, pertama diarahkan pada kegiatan pemberian insentif langsung kepada guru, siswa miskin dan seluruh siswa terkait pembelajaran daring. Kedua, menyediakan sarana penyediaan masker untuk menjamin siswa melaksanakan proses belajar mengajar terpenuhi standar kesehatannya.

“Setiap pengadaan barang dan jasa Dikbud disetiap tahapannya diasistensi oleh tim APIP,” tambah peraih Juara 1 Diklat PIM III di BPSDM Provinsi Sultra 2019 ini.

You cannot copy content of this page