Kendari, mediakendari.com – Balai Sertifikasi Elektronik,
melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi membuka lowongan bagi tenaga pendidik untuk mengisi posisi Guru Sekolah Rakyat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yusmin memyatakan Program ini, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya melalui sektor pendidikan.
“Sekolah Rakyat dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai upaya strategis dalam menyediakan akses pendidikan yang layak bagi masyarakat di wilayah-wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi,” ujar Yusmin dalam Surat Edarannya.
Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah yang siap menjalankan program ini melalui rekrutmen guru yang akan ditugaskan di Sekolah Rakyat.
Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran:
Pendaftaran terbuka bagi guru ASN maupun Non-ASN dengan beberapa persyaratan administratif, antara lain:
– Pengajuan surat permohonan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara c.q. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dilengkapi dengan fotokopi ijazah terakhir, KTP, surat keterangan sehat, serta sertifikat pendukung.
– Diutamakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
– Menyusun surat pernyataan kesediaan menjadi Guru Sekolah Rakyat minimal selama satu tahun ajaran.
– Bersedia mengikuti seleksi kemampuan mengajar dan pelatihan intensif selama satu bulan.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan proses pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi: https://bit.ly/Guru_Sekolah_Rakyat
Jadwal Penerimaan
1. Rekrutmen/Penerimaan Guru: April 2025
2. Penerimaan Peserta Didik: April 2025 hingga batas waktu yang ditentukan dalam PPDB
3. Pelatihan dan Orientasi Guru: Mei – Juni 2025
4. Proses Belajar Mengajar: Juli 2025.
Laporan : Redaksi