Reporter: Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan teguran pada Bupati Kolaka Timur dan Konawe Kepulauan karena memungut biaya Pendidikan Dasar (Diksar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Rp 9 juta.
Teguran ini disampaikan langsung anggota Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Dwi Aprillia Linda dalam pertemuan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) terkait monitoring kinerja Pemprov Sultra, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/4/2019).
Menurutnya, KPK telah menerima laporan tentang pungutan biaya Diksar tersebut. Untuk itu, kata Dwi Aprillia Linda, dirinya meminta penjelasan kedua kepala daerah tersebut, apakah Diksar CPNS tidak dianggarkan di APBD dan pungutan itu seperti itu apa pungli atau tidak?
“Bupati Koltim dan Konkep, mohon dijelaskan tentang ada pengaduan masyarakat yang kami terima, bahwa Diksar CPNS ditarik biaya Rp 9 juta per orang. Apakah Diksar CPNS tidak dianggarkan di APBD, kalau ada dalam APBD, wajib dibatalkan,” tegasnya.
Baca Juga :
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadiri Sidang II DPRD Sultra Terkait Tiga Raperda
- BKPSDM Sultra Studi Banding ke Bali untuk Pengembangan Kepemimpinan
- Resmi Lamar Lima Partai, Bachrun Labuta Siap Menatap Pilkada 2024 Demi Kemajuan Muna Barakati
- Pj Bupati Harmin Ramba akan Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
- Meski Kalah, Sekda Sultra Tetap Puji Penampilan Timnas Indonesia U-23
- Ribuan Masa Pendukung Iringi Bachrun Labuta Daftar di PKB dan PKS
Ketegasan senada juga disampaikan Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Aldinsyah Malik Nasution, yang meminta Bupati Koltim dan Bupati Konkep untuk segera menghentikan pungutan biaya Diksar tersebut.
“Setau saya tidak ada di daerah lain, kalau mereka tidak kecewa mereka tidak mungkin melapor. Kalau sudah jalan, batalkan saja jangan pusing-pusing anggarkan saja masih ada waktu itu,” ungkap pria yang akrab disapa Coki ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi masalah ini, Bupati Konkep Amrullah mengaku, jika kegiatan tersebut sejatinya telah masuk dalam anggaran APBD, namun tidak mencukupi. Untuk itu, Pemda dan Peserta CPNS membuat kesepakatan menggunakan dana pribadi untuk biaya Diksar.
“Ini sebenarnya permintaan peserta juga pak, karena masa percobaan mereka hanya 1 tahun. Supaya Diksarnya tetap jalan, pake uang peserta dulu, nanti di APBD P baru kita ganti sesuai yang disetorkan,” ungkapnya.
Bupati Koltim Tony Herbiansyah yang juga menghadiri pertemuan Korsupgah KPK di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra, mengaku untuk biaya Diksan di Pemda Koltim belum dianggarkan dalam APBD Koltim.
Ketua DPW Nasdem ini juga menyebut, jika geger pungutan dana Dikas para CPNS itu hanya ramai di media sosial, dan belum ada CPNS yang menyetorkan dananya.
“Hanya saja di media sosial sudah bicarakan duluan, tapi kita juga tidak bisa salahkan yang di media sosial. Jadi tidak ada itu, jangankan dilaksanakan di wacanakan saja belum,” terang Ketua DPW Nasdem ini. (A)