HUKUM & KRIMINALKONAWE

Dilaporkan NGO di Kejati Sultra Atas Dugaan Korupsi Giat Fiktif Rp 412 Juta, Agus Suyono : Saya Sudah Mengembalikan Dikasda, Silahkan Cek di Kejari dan Bawasda Konawe

5722

Mediakemdari.com – Mantan Kadis Sosial Tahun 2022, Agus Suyono mengklarifikasi dirinya telah dilaporkan oleh NGO di Kejati Sultra terkait dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Sosial Kabupaten Konawe Pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI)sebesar Rp 412 juta.

“Ini dinda masalahnya sudah diklarifikasi di kejaksaan dan sesuai dengan rekomendasi BPK. Saya sudah selesai kembalikan ke kasda, makasih dinda atas infonya dan klarifikasinya,” ujar Agus.

Seperti dikutip dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2022. Dan laporan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), LSM Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memeriksa mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Konawe inisial AS terkait dugaan korupsi pendataan fakir miskin pada tahun 2022 lalu.

Melalui, Sekretaris DPW LSM Lira Sultra, Manton mengatakan AS pada tahun 2022 diduga menggunakan uang negara hingga ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi atau kepentingan pribadinya. Dalilnya, AS membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) berupa pengadaan barang dan jasa pada bulan Februari dan Oktober 2022 fiktif dengan senilai kurang lebih Rp 412 juta.

“Hasil pemeriksaan itu diterangkan bahwa eks kepala dinas sosial inisial AS diketahui kegiatan tersebut tidak terlaksana dan uang senilai Rp106.730.000,00 yang seharusnya untuk kegiatan itu justru terindikasi digunakan untuk keperluan pribadi AS,” ungkapnya Jum’at, 29 Maret 2024 seperti dikutip disalah satu media di kendari .

Ia berharap kasus tersebut bisa ditanggapi dan diproses agar tidak terjadi lagi dilingkup Dinsos Konawe dan juga menjadi perhatian bagi yang lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang serta keuangan negara.

“AS membuat LPJ Fiktif dengan modus membuat suatu kegiatan seakan-akan kegiatan itu ada, namun faktanya tidak ada. Apakah hal ini akan dibiarkan, tentu saja tidak sehingga pada kesempatan ini kami meminta aparat penegak hukum (APH) Kejati Sultra Cq Kejari Konawe segera memanggil dan memeriksa Eks Kadinsos Konawe tersebut,” katanya. (Tim MK)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version