Laporan: Jaspin
Editor : Kang Upi
UNAAHA – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Ispektorat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsul, SE., M.Sa, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah memeriksa tujuh Kepala Desa (Kades), atas aduan masyarakat.
Ketujuh Kades tersebut dilaporkan warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Inspektorat Konawe untuk dilakukan pemeriksaan.
Meski enggan menjelaskan identitas dan asal wilayah ketujuh kades tersebut, namun Samsul menerangkan, bahwa aduan atas ketujuh Kades itu tentang penggunaan dana desa, yang diduga tidak semestinya.
Baca Juga :
- Tuan Rumah Konawe Mulai Buka Pendaftaran Lomba Jambore PKK Tingkat Provinsi
- Seluruh Peserta Telah Tiba, Jambore PKK Tingkat Provinsi Sultra di Konawe Siap Digelar
- Sekjen JPKPN Soroti Proyek Dinas Bina Marga Sultra di Kolaka Timur, Pahri Yamsul : Tidak Masuk Ruas Jalan Provinsi
- Gubernur LIRA Sultra Minta Bawaslu Konawe Tidak Terjebak Dengan Kepentingan Politik
- Irjen Kemendagri Pimpin Rapat Evaluasi Tahap ke II Kinerja Harmin Ramba Selaku PJ Bupati Konawe, Ini Hasilnya
- Dilaporkan NGO di Kejati Sultra Atas Dugaan Korupsi Giat Fiktif Rp 412 Juta, Agus Suyono : Saya Sudah Mengembalikan Dikasda, Silahkan Cek di Kejari dan Bawasda Konawe
“Selama tiga hari ini kami sudah memanggil ketujuh Kades teradu untuk membawa berkas guna dilakukan pemeriksaan administrasi,” jelas Samsul, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/4/2019).
Menurutnya, setelah pemeriksaan ini, pihaknya bakal turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan fisik untuk melihat objek aduan serta melihat potensi dugaan pelanggaran atas penggunaan dana desa.
“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan khusus yang diawali dari pemeriksaan administrasi, lalu kemudian turun kelapangan,” tegasnya.
Mantan Camat Sampara ini juga menjelaskan, sesuai surat tugas yang telah diterima, pemeriksaan itu akan dilaksanakan selama 7 hari kerja. Dan hingga sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan selama 4 hari.
Jika telah selesai pemeriksaan untuk waktu yang diberikan yakni selama 7 hari itu, Lanjutnya, maka hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan ke bupati, selanjutnya akan ditembuskan ke Kejari Konawe.
“Yang jelas kami sudah melaksanakan pemeriksaan khusus. Adapun hasil dari pemeriksaan kami, terserah dari bapak bupati,” tuturnya. (A)