NEWS

Dinas Kehutanan Sultra Ancam Tutup Objek Wisata Air Terjun Moramo

3814
×

Dinas Kehutanan Sultra Ancam Tutup Objek Wisata Air Terjun Moramo

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN – Wisata Alam Air Terjun Desa Sumbersari, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Terancam ditutup.

Padahal wisata air terjun moramo itu baru saja meraih prestasi ditingkat Nasional dalam ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022 dan berhasil meraih juara tiga sebagai kategori Wisata Penarik Pengunjung.

Namun saat ini keberadaan objek wisata itu sedang dalam masalah. Hal itu usai dikeluarkannya Surat Peringatan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXIV Gularaya.

Isi surat itu guna menindak lanjuti surat nomor 522/147/P2H/2022 tanggal 24 November 2022. Perihal sama pokok surat diatas, mengacu pada Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terutama pasal 26 ayat (2) yang berbunyi pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin. Tentang pemanfaatan Kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Terkait pengelolaan Objek Wisata Air Terjun Moramo yang lokasinya berada di kawasan lindung wajib dilandasi perizinan yang sah. Untuk hal tersebut pihaknya memberikan peringatan kembali kepada pihak pengelolah, bahwa warga desa, aparat desa atau lembaga lain tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan pengelolaan jasa lingkungan objek wisata.

Serta memanfaatkan fasilitas umum yang berada dalam lokasi tersebut sebelum memperoleh ijin yang sah dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bila mana ada pihak yang melanggar peringatan itu. Maka akn dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Dan bilamana sampai pertanggal 31 Januari 2023 tidak ada pihak yang mengantongi izin sah untuk pengelolaannya maka akan dilakukan penutupan area tersebut sampai ada pihak yang mendapatkan izin usaha jasa lingkungan atau izin sah lainnya yang berlaku.

Sementara Tembusan surat tersebut ditujukan oleh Bupati Konawe Selatan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra sebagai laporan kemudian Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan dan Camat Moramo.

Kepala UPTD KPH Unit XXIV Gularaya, Rafiudin saat dikonfirmasi terkait surat tersebut dirinya mengarahkan untuk berkoordinasi ke Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H).

“Nanti konfirmasi saja ke Kasi P2H pak Ansor, dia yang lebih paham soal teknisnya nanti saya kirimkan nomornya,” singkatnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 27 Januari 2023.

Lalu saat dihubungi Kasi P2H Ansor, telponnya tidak diangkat begitu juga saat di chat melalui Whatsappnya, namun hanya dibaca tetapi tidak dibalas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Konsel Adiwarsyah Toar saat akan diminta keterangannya melalui sambungan handphone namun tidak aktif. Begitu pula dikonfirmasi melalui WhatsAppnya hanya centang satu atau tidak aktif.

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page