Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengupayakan peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sultra.
Hal ini dibahas dalan Workshop PPID se-Sultra dengan tema ‘Optimalisasi peran PPIP dalam mewujudkan integritas Informarsi publik melalui pelayanan koordinasi’, yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (06/03/2019).
Baca Juga :
- Meski Pakai Wadah Ember, Evakuasi Balita di Jaktim Dilakukan Dengan Sigap
- Audiens Dengan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Wali Kota Siska Harap Dana Hibah Segera Direalisasikan
- Wali Kota Kendari Berkomitmen Perkuat Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan Saat Hadiri Rakornas di Jakarta
- Pernah Juara Empat Pemilihan Duta Tenun dan Songket Tingkat Nasional, Pemprov Sultra Dukung Full Finalis Malyqa Aurora Janiqa Tampil Diajang Pesona Batik Nusantara
- Wakapolda Sultra Buka Pertandingan Olahraga sambut Hari Bhayangkara ke-79
- Gelar Bakti Sosial Peringati HUT Bhayangkara ke 79, Ditreskrimum Polda Sultra Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Kusnadi, mengatakan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat ditingkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.
“Ini tujuannya untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” ungkapnya.
Dinas Kominfo, kata dia, dituntut dapat mewujudkan pemerintahan bersih dan tata kelola penyelenggaraan negara yang baik, atau good governance dengan keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar dan prasyarat yang harus dilaksanakan.
Kusnadi menilai, keterbukaan informasi publik, harus dimiliki setiap pejabat publik karena dibalik ketidakterbukaan tersebut ada konsekuensi hukum.
“Utamanya bagi pejabat publik maupun masyarakat yang melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang keterbukan informasi publik,” terangnya.
Lanjut Kusnadi, dalam melaksanakan informasi publik tidak berarti semua informasi harus disampaikan kepada publik. Sesuai undang-undang, tedapat pengecualian terhadap informasi-informasi yang sifatnya rahasia dan terbatas.
“Sebab itu, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik menuntut kecermatan dan kehati-hatian,” bebernya.
Baca Juga :
- Audiens Dengan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Wali Kota Siska Harap Dana Hibah Segera Direalisasikan
- Prof Armid Terpilih Rektor UHO Kendari
- Bimtek E-MTQ dan E-MAQRA STQH ke-28 Tingkat Provinsi Sultra Resmi Dibuka
- Gubernur Sultra Resmi Lepas 2.018 Jamaah Calon Haji Sultra, Berikan Uang Saku dan Jamin Biaya Pengobatan
- Provinsi Sultra Dorong Pelestarian Wayang dan Cetak Dalang Muda, Pengukuhan Pengurus Pepadi Sultra 2024-2029
- Ma’des Katering, Curi Perhatian Dengan Menu Best Seller – nya
Mantan Karo Humas Setda Sultra ini menyebut yang berkaitan dengan implementasi keterbukaan informasi publik perlu didukung standar operational prosedur (SOP), sehingga diharapkan mampu mengakomodasi esensi keterbukaan informasi publik sesuai regulasi yang ada dan pelaksanaan operasional di lingkungan SKPD.
Hal itu diatur Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 untuk badan publik pemerintah daerah, pejabat pengelola informasi, dan dokumentasi hanya satu.
“Pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi harus terintegrasi, baik secara pelayanan maupun pengadministrasiannya,” Tukas mantan Ketua PWI Sultra ini. (A)