NEWS

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra Bentuk Posko Pengaduan THR

1053

KENDARI – Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima atau mendapatkan THR dari perusahaan.

Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Sultra, Hj Asnia Nidi saat menghadiri BINCANG KITA di Studio MEKTV, Rabu 27 April 2022.

Kata Asnia, pembentukan posko itu menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Belum Lama Dibentuk, APW Muna dan Muna Barat Sudah Berbagi Bansos 

“Posko itu ada tiga tahapan, pertama, tahapan konsultasi mulai tanggal 3 – 25 April, kedua, tanggal 26 – 30 April artinya tahap terlambat membayar, ketiga, tanggal 3 – 9 Mei posko akan ditutup itu adalah kategori kami akan menantikan lagi siapa pelaku dunia usaha yang tidak membayarkan THR,” terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja membuka beberapa posko di 17 Kabupaten/Kota yang tersebar di wilayah Sultra.

“Dalam pembayaran THR itu sebesar satu bulan upah kerja, artinya satu bulan upah di sini kita lihat ada tunjangan, gaji pokok, ditambah tunjangan tetap atau tunjangan lainnya. Apabila perusahan sudah mencapai upah minimum kita masih memberikan toleransi yang penting sesuai dengan standar upah, maka sudah titik aman bagi perusahaan itu sendri,” pungkasnya.

 

Reporter : Hendrik Komantobuano

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version