EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Dinsos dan BI Sultra Kelola Penyaluran Bansos Non Tunai

598

KENDARI – Mengelola penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar diskusi dengan media massa.

Kepala KPwBI Sultra, Minot Purwahono mengatakan, pihaknya bersama Dinsos Sultra menggelar diskusi dengan media massa dalam mengelola penyaluran Bansos ke masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Bank Indonesia bersama-sama dengan Dinas Sosial mengelola penyaluran Bansos sesuai yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk non tunai,” ungkap Minot dalam sambutannya, Selasa (30/1/2018).

Di Sultra katanya, baru sebanyak dua kota yang mendapatkan BPNT yakni Kota Kendari dan Baubau.

“Jadi jatahnya tahun ini baru dua kota, dan Insya Allah tahun depan bertambah lagi,” ucapnya.

Lanjut Minot, dari dua kota tersebut, jumlah penerima BPNT sebanyak 15.519 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan rincian penerima KPM untuk Kota Baubau 6.737 dan Kendari 8.782 KPM .

“Untuk program PKH, prosesnya nanti akan ada dari Kementerian Sosial langsung masuk keperbankan dan perbankan nanti yang akan berikan kartu kombo bagi PKH, tetapi keluarga yang bukan penerima PKH nanti akan dibuatkan kartu oleh bank,” ujarnya.

Pihaknya bekerjasama dengan tiga Bank penyalur sesuai yang ditunjuk oleh pemerintah yakni Mandiri, BRI dan BNI dalam membantu menyalurkan BPNT.

“Setelah menerima kartu tersebut, nanti masing-masing keluarga mendapat jatah Rp 110 ribu perbulan. Jadi keluarga penerima bantuan datang ke E-Warung (Warung Elektronik) yang sudah bekerjasama dengan pemerintah untuk menukarkan bantuan seperti beras, minyak goreng, terigu dan gula dan bantuan itu ditujukan untuk membeli kebutuhan pokok,” paparnya.

“Jadi, ini mekanismenya beda dengan PKH dimana penerima PKH bisa tarik tunai sedangkan penerima bantuan pangan non tunai tidak bisa tarik tunai,” pungkasnya.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version