NEWS

Dinsos Kendari Akan Sanksi Anjal dan Gepeng

701
Tampak Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kendari, Husni Mubaraq

KENDARI – Kurangi anak jalanan (anjal) dan  gelandangan dan pengemis (gepeng) yang ada di Kota Kendari, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari melakukan asesmen dan penertiban.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kendari, Husni Mubaraq mengatakan bahwa pihaknya mendata siapa saja yang warga kota Kendari dan luar kota Kendari.

“Jadi Kita data yang mana warga kota yang mana bukan warga kota. Yang bukan warga Kota kita suruh pulang di kampungnya masing-masing,” ujarnya Kamis, 07 April 2022.

Baca Juga : Besok, IMI Sultra Jadwalkan Rakerprov 2022

Lebih lanjut Husni mengatakan bahwa bagi masyarakat yang tidak mengindahkan perintah akan dilaporkan langsung di kabupaten masing-masing.

“Kalau warga kota kita berikan sanksi, kalau misalnya dia bawa anak-anak dia akan kena eksploitasi anak. Selain itu kita suruh berhenti menjual, kita sita barang-barangnya,” tambahnya.

Husni juga mengatakan bahwa anjal dan gepeng berasal dari dalam dan luar kota Kendari.

“Kalau menjelang hari besar begini itu kebanyakan dari luar yang berasal dari pinggir Kota Kendari bahkan ada yang dari luar Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Reporter : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version