HUKUM & KRIMINALKOTAKU

Dipicu Dendam Pribadi, Warga BTN Latjinta 2 Tewas Dibacok Rekannya Sendiri

795
×

Dipicu Dendam Pribadi, Warga BTN Latjinta 2 Tewas Dibacok Rekannya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP. Muhammad Sofwan Rosydi saat menjelaskan motif pelaku dengan menunjukan alat bukti yang digunakan oleh BH. Foto: Ist

Reporter: Muh. Ardiansyah R/Editor: Indi La’awu

KENDARI – Seorang pria warga BTN Latjinta 2, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Salimuddin alias gondrong meregang nyawa di rumah sendiri akibat ditikam dan dihantam benda tajam oleh rekannya sendiri berinisial BH (28).

Peristiwa nahas ini berawal, saat korban melakukan pesta minum-minuman keras bersama teman-teman korban, sehingga pelaku BH langsung teringat bahwa korban pernah membuat sakit hati terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP. Muhammad Sofwan Rosydi mengatakan sebelum melakukan aksinya, pada Rabu malam 27 Mei 2020, sekitar jam 00.30 Wita. Tiba-tiba pelaku menelfon perempuan berinisial MR untuk memastikan bahwa korban berada dirumahnya.

“Tersangka sakit hati terhadap korban, akhirnya Ia (tersangka) pergi ke rumah untuk mengambil parang dan mengasah terlebih dahulu, dan ia pun menelfon perempuan untuk memastikan bahwa korban ada di rumah atau tidak, setelah korban dipastikan berada rumah, tersangka langsung menuju TKP,” ucapnya saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis 28 Mei 2020.

Kepada penyidik BH mengaku aksi yang dilakukannya dipicu dendam pribadi. Dengan memegang benda tajam (parang), pelaku memukulkan kebagian tangan, perut dan leher dan dilanjutkan menusukan badik kearah korban.

“Pada saat itu tersangka mengetok pintu rumah korban, saat itu korban yang buka pintu ya, pelaku sudah mempersiapkan, tangan kanan memegang parang, dan tangan kiri memegang badik. Luka-luka yang dialami korban, 3 luka tusukan dibagian perut, luka robek dibagian perut, dada, siku, lengan, pergelangan tangan kanan, dan paha kaki,” jelasnya.

Kurang lebih 1 jam tim Buser 77 Polres Kendari mengamankan tersangka yang hendak pulang kerumah orang tuanya, dengan pasal yang disangkakan 340 Subsider 338 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (B)

You cannot copy content of this page