BREAKING NEWS

Direktur PT CSM Laporan PP Jamindo ke Polda Sultra

1402

Reporter: Pendi
Editor: Sardin.D

KOLAKA UTARA – PT Citra Sillika mallawa (CSM) yang beroperasi di Blok Sua Sua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan PP Jamindo di Polisi daerah (Polda) Sultra.

“Laporan tersebut dilakukan karena PP Jamindo telah menuding bahwa perusahaan PT CSM telah melakukan penambangan nikel yang belum memiliki izin resmi terkait terminal khusus (tersus), hal tersebut sebagaimana pernyataan PP Jamindo di salah satu media online.

Direktur PT CSM, H. Samsualam Paddo, SH saat mengatakan bahwa pihak PP Jamindo telah menuduh perusahaannya belum memiliki tersus atau belum memiliki dokumen yang lengkap, namun pernyataan itu tidak benar karena perusahaannya telah memiliki dokumen yang lebgkap terkait izin Jetty dan terminal khusus (tersus).

“Dokumen dan legalitas terminal khusus (tersus) PT CSM itu sudah ada dan lengkap semua, jadi apa yang telah dilakukan oleh PP Jamindo ke perusahaan kami itu tidak benar,” jelasnya.

Baca Juga: Belum Terpenuhinya Kebutuhan Air Bersih, DPMD Muna: Tidak Ada Jaminan dari PDAM

“Kemudian pihak PP Jamindo itu sudah sering mengirimkan saya link berita tentang pernyataannya dimedia, bahkan hal itu dilakukan sejak 19 Juni 2021 lalu, dan mereka pun juga selalu mengatakan bahwa kalau bisa kami dibantu pak berhubung kami lagi di Jakarta sekarang, karena saya anggap hal tersebut tidak berdasar dan tidak benar maka saya pun juga tidak meresponnya,” tambahnya.

Ia juga mengatakan apa yang telah mereka lakukan itu sangatlah keliru dan bisa menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat terhadap aktivitas perusahaannya.

Bukti Laporan Direktur PT CSM ke Polda Sultra (foto: Ist)

“Jadi saya menegaskan bahwa semua kegiatan PT CSM di Kolut dalam kaitannya tentang izin mining dan izin Jetty itu sudah lengkap, karena semua persyaratan perizinan sudah di penuhi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Olehnya itu karena pihaknya merasa telah dirugikan atas pernyataan PP Jamindo yang keliru itu maka pihaknya langsung melaporkan PP Jamindo ke ditkrimsus Polda Sultra pada tanggal 08 September 2021 dan tadi pihaknya dari Polda lagi untuk memberikan keterangan tambahan.

“Jadi kami perlu sampaikan bahwa kami telah memiliki dokumen sesuai persyaratan yang telah di syartkan terkait aktivitas pertambangan yang kami lakukan, janganlah ada lagi persepsi negatif yang tidak baik kepada khalayak umum, terkait perizinan Jetty PT CSM,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version