Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton Utara (Butur), Mahmud Subaena yang diduga melakukan pencucian uang dari anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Buton Utara membantah hal tersebut.
“Tidak ada pencucian uang di BPR Bahteramas Butur, karena hanya kami diperbankan yang melaksanakan APU PPT,” tegas Subaena kepada Mediakendari.com, Rabu (2/4/2019).
Subaena menjelaskan pihaknya jika ada nasabah yang ingin menabung ke BPR Bahteramas harus mengisi formulir Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Kata dia, APU PPT itu bertujuan untuk mengetahui sumber uangnya yang akan ditabung oleh nasabah.
“Jadi kita tanyakan uang itu sumbernya dari mana, ketika uang tersebut tidak sesuai dengan gaji yang diterima maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan,” tuturnya.
Ditempat berbeda, Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank, Amiruddin Muhidu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menemukan adannya indikasi pencucian uang.
Baca Juga :
- Sekda Sultra Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Unggulan Garuda Yang Digelar Kemendagri
- Strategi Pengusaha Mukena Kendari Hadapi Tren Pasar dan Tantangan Bisnis
- Pemkot Kendari Dukung UMKM, Beras Anoa Sultra Resmi Masuk Toko Damai
- tim Marketing dan Kru Mediakendari Kunjungi Bobmie Cafe, Sajikan Menu Nusantara yang Lezat
- Sukses Pimpin Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba : Tingkat Inflasi di Kabupaten Konawe pada Bulan Juni 2024 Terendah Se Sultra
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
“Kami tidak menemukan sama sekali indikasi tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. (A)