Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton Utara (Butur), Mahmud Subaena yang diduga melakukan pencucian uang dari anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Buton Utara membantah hal tersebut.
“Tidak ada pencucian uang di BPR Bahteramas Butur, karena hanya kami diperbankan yang melaksanakan APU PPT,” tegas Subaena kepada Mediakendari.com, Rabu (2/4/2019).
Subaena menjelaskan pihaknya jika ada nasabah yang ingin menabung ke BPR Bahteramas harus mengisi formulir Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Kata dia, APU PPT itu bertujuan untuk mengetahui sumber uangnya yang akan ditabung oleh nasabah.
“Jadi kita tanyakan uang itu sumbernya dari mana, ketika uang tersebut tidak sesuai dengan gaji yang diterima maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan,” tuturnya.
Ditempat berbeda, Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank, Amiruddin Muhidu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menemukan adannya indikasi pencucian uang.
Baca Juga :
- Sukses Pimpin Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba : Tingkat Inflasi di Kabupaten Konawe pada Bulan Juni 2024 Terendah Se Sultra
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
- BWS Kendari Bantah Kabar adanya Kerusakan Bendungan Ameroro, PPK BWS : Foto dan Vidio yang Beredar Merupakan Kejadian Setahun yang Lalu
- Per Agustus 2022, Dua Kota di Sultra Alami Inflasi 0,12 Persen
- Per Agustus 2022, Dua Kota di Sultra Alami Inflasi 0,12 Persen
“Kami tidak menemukan sama sekali indikasi tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. (A)