NEWS

Dirlantas Polda Sultra Berlakukan Kembali Tilang Manual

953
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalulintas Polda Sultra, AKBP Yudha Widyatama saat ditemui diruangan kerjanya

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Tilang secara manual hari ini Senin, 22 Mei 2023 mulai kembali diberlakukan secara serentak di Indonesia begitu juga dengan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah sebelumnya diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalulintas Polda Sultra, AKBP Yudha Widyatama mengatakan bahwa diberlakukannya kembali tilang ini berdasarkan Surat telegram kapolri.

“Berdasarkan surat telegram kapolri nomor : 830/IV/Huk/6:/2022 yang dikeluarkan tanggal 12 April tahun 2023,” ujarnya saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (22/5/2023).

Dirinya menjelaskan bahwa tilang manual yang dilakukan ini merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan penertiban kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan berkendara.

Sebab menurutnya, tilang elektronik dan manual sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga dengan dijalankan dua sistem sekaligus seperti ini bisa dapat lebih mengoptimalkan penertiban lalu lintas.

“ETLE dan tilang ditempat itu sama-sama punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dan kenapa diaktifkan kembali ditempat karena ada kelemahannya yang belum dicukupi atau dipenuhi oleh ETLE,” katanya.

Sehingga kata dia, dengan diberlakukannya kembali tilang secara manual ini tidak membuat ETLE untuk dihentikan. Sebab hal inilah yang nantinya dapat lebih membantu penertiban para pelanggar dalam berkendara.

Sebab diketahui, untuk di wilayah Sultra sendiri penerapan ETLE saat ini baru ada di Kota Kendari, dan hanya terdapat di 7 titik. Sehingga di lokasi yang lain tidak mampu dijangkau oleh camera ETLE.

“Mislakan ETLE hanya mencakup 7 lokasi sedangkan banyak pelanggaran yang mungkin tidak berada di 7 lokasi tersebut, sehingga dengan adanya personel yang disebar tentunya dengan persyaratan TR yang ditentukan, terlihat ada pelanggaran maka bisa dilakukan tilang ditempat,” ucapnya.

Untuk itu ada 11 pelanggaran yang dapat dilakukan tilang manual atau ditempat diantaranya :

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helem standar SNI
6. Melawan arus lalulintas
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai speck teknis
10. Menggunakan motor tidak sesuai peruntukan atau ranmor yang overload atau overdimensi
11. Kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau nomor palsu.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Muchlis mengatakan bahwa untuk di Kendari mulai hari ini telah diberlakukan kembali sebagaimana surat edaran kapolri yang telah diterima.

“Kita sudah terapkan terhitung mulai hari ini,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp.

Namun, ia menyampaikan bahwa dengan diberlakukan kembalinya tilang manual ini, ETLE akan tetap diprioritaskan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar di Kota Kendari.

Sebab seperti kendaraan yang tidak memiliki plat nomor atau palsu tidak bisa dilakukan pengilangan karena tidak dapat terbaca oleh kamera ETLE.

“Yaitu pengguna tidak menggunakan plat atau plat tidak sesuai, itukan tidak didapat oleh ETLE kalau yang itu. Jadi kita Polresta Kendari tetap memaksimalkan tilang elektronik,” pungkasnya.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version