NEWS

Dirlantas Polda Sultra Lebih Banyak Menilang Manual Ketimbang Saat Memberlakukan Tilang Elektronik

494
×

Dirlantas Polda Sultra Lebih Banyak Menilang Manual Ketimbang Saat Memberlakukan Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kamera ETLE. (Istimewa)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mencatat perbandingan saat penerapan tilang manual dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sangat jauh berbeda.

Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalulintas Polda Sultra, AKBP Yudha Widyatama menjelaskan bahwa jumlah pelanggar lalulintas di Sultra untuk triwulan pertama Januari-Maret 2022 saat penerapan tilang manual ada sebanyak 743 kendaraan.

Sedangkan saat penerapan ETLE di periode Januari-Maret 2023 tercatat yang tercaptur kamera berjumlah 16.486 pelanggar. Di mana jumlah tersebut sangat jauh berbanding terbalik.

“Kita bandingkan tilang manual di triwulan pertama Januari-Maret 2022 dan ETLE triwulan Januari-Maret 2023 karena ETLE ini kan baru diterapkan di Kendari bulan Oktober 2022,” katanya saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (22/5/2023).

Terlebih kata dia, dari jumlah pelanggar ETLE untuk triwulan Januari-Maret 2023 itu yang terkonfirmasi hanya 151 pelanggar.

Olehnya dengan diberlakukannya kembali tilang manual saat ini terhitung mulai 22 Mei 2023 akan memaksimalkan penertiban pelanggar yang tidak tercaptur oleh kamera ETLE.

Selanjutnya, Yuda menghimbau kepada seluruh pengedara agar selalu tertib berlalulintas. Sebab menurutnya mayoritas hingga terjadinya kecelakaan saat berkendara rata-rata diawali dengan melakukan pelanggaran terlebih dulu.

“Polisi menerapkan ETLE kemudian tilang ditempat dan seterusnya itu sebenernya merupakan langkah-langkah, upaya-upaya pihak kepolisian untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas. Karena kecelakaan lalulintas itu didominasi dengan adanya pelanggaran lalulintas dulu,” ucapnya.

Konfirmasi berbeda, Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchlis menyampaikan bahwa penerapan tilang manual ini nantinya akan menghendal para pelanggar yang tidak tercaptur kamera ETLE, seperti penggunaan BNKB tidak sesuai, berlawanan arus, plat nomor tidak terpasang, dan penggunaan knalpot bogar.

“Tilang manual akan kita laksanakan terhadap pelanggar-pelanggar yang tidak tercaptur oleh camera ETLE,” tuturnya.

Untuk itu, Satlantas polresta kendari nantinya akan membuat tim penegakan hukum untuk menertibkan pelanggar-pelanggar yang dapat mengakibatkan lakalantas atau kecelakaan lalulintas.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page