KONAWE SELATAN

Disdukcapil Konsel Jemput Bola Pelayanan Akta Kematian Bagi Masyarakat

491
×

Disdukcapil Konsel Jemput Bola Pelayanan Akta Kematian Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Suasana pelayanan akta kematian bagi masyarakat Konsel (Foto:Istimewa)

Reporter:Erlin
Editor: Sardin.D

KONAWE SELATAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) berinisiatif melaksanakan pelayanan keliling pencatatan peristiwa kematian penduduk dibeberapa Kecamatan.

Sistem jemput bola yang dilakukan perangkat Disdukcapil dibawah kepemimpinan, Kadis Muh Yusuf ini dilakukan dalam rangka meningkatkan akurasi cakupan data kependudukan pencatatan peristiwa kematian.

Juga karena masih rendahnya keinginan masyarakat untuk melaporkan peristiwa kematian keluarganya dan dicatatkan dalam Buku Pokok Pemakaman (BPP).

Olehnya itu, Disdukcapil Konsel berinisiatif berkunjung disetiap Kecamatan/Kelurahan untuk melakukan pelayanan dengan berkeliling mengajak penduduk mencatatkan keluarganya yang telah meninggal.

Seperti halnya kemarin Kamis,16 September 2021, dibawah pimpinan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Konsel Harlin, melaksanakan pencatatan di Kecamatan Landono.

Dikesempatan itu Harlin, menghimbau aparatur pemerintahan agar aktif mendata penduduknya yang telah berpulang termasuk mengajak warga menyampaikan peristiwa kematian anggota keluarganya dan melaporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya.

Dikatakannya, hal itu juga sesuai perintah UU No 24 Tahun 2013 pasal 4 tentang administrasi kependudukan, bahwa setiap kematian warganegara wajib dilaporkan pada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak kematian.

Baca Juga: ANTAM TBK UBPN Sultra Salurkan Dana Program Kemitraan Senilai 2,5 Miliyar

Menurutnya akta kematian memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh masyarakat khususnya bagi ahli waris termasuk bagi Pemerintah Daerah setempat.

“Akta kematian salah satu syarat mengurus administrasi persoalan ahli waris, seperti asuransi kecelakaan dan uang duka atau pengurusan pensiunan bagi keluarga ASN, TNI dan POLRI yang ditinggal mati. Bagi pemerintah penting sebagai data statistik kependudukan dan arah kebijakan pembangunan,”beber Harlin. Jumat 17 September 2021

Lanjut Harlin menuturkan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan data penduduk yang telah berpulang dan demi peningkatan akurasi data kependudukan termasuk perubahan kartu keluarga.

“Sehingga setiap hari kami melakukan pelayanan sistem jemput bola di wilayah Kecamatan/Kelurahan selama sebulan penuh dengan membagi beberapa tim wilayah penugasan,”bebernya.

Selanjutnya adapun persyaratan yang mesti dilengkapi untuk mendapatkan akta kematian, tandasnya, yakni surat keterangan kematian dari kepala desa, kelurahan, rumah sakit atau dari kepolisian, kartu keluarga asli, KTP almarhum/a, dan copy KTP saksi satu orang.

You cannot copy content of this page