NEWS

Disebabkan Hal Ini, Pengurus PKK di Bombana Dijadikan Satgas P3A

257
×

Disebabkan Hal Ini, Pengurus PKK di Bombana Dijadikan Satgas P3A

Sebarkan artikel ini
Pengukuhan Satgas P3A Bombana oleh Bupati Bombana. Foto: Hasrun/mediakendari.com

 

Reporter: Hasrun

BOMBANA – Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa di Bombana dikukuhkan menjadi satuan tugas (satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak di wilayah itu. Pengukuhan tersebut dilakukan Bupati Tafdil pada Rabu, 21 April 2021 berdasarkan surat keputusan Bupati Bombana bernomor 257 tahun 2021.

Sebelumnya pada tahun 2019, Bupati Bombana telah mengukuhkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dengan kepengurusan yang berbeda, tetapi tidak berjalan maksimal.

Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bombana, Andi Nirwana Sebbu mengatakan, selama ini satgas yang telah dibentuk sebelumnya tidak berjalan maksimal karena tak adanya anggaran.

“Karena dalam kurun waktu satu tahun kita dilanda covid, karena kami tidak menganggarkan yang besar, bahkan tidak ada anggaran untuk itu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya berinisiatif untuk mengukuhkan kembali Satgas P3A dengan mengangkat ketua PKK kecamatan menjadi ketua Satgas P3A kecamatan, sedang anggotanya, yakni PKK desa dan kelurahan.

“Karena PKK menjadi satgas atau tidak itu sudah kewajiban kita ibu-ibu yang memantau di wilayahnya masing-masing, termasuk kekerasan ibu dan anak,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Kadis DP3A Bombana, Sitti Safia. Ia mengaku, satgas yang dikukuhkan pertama tak jalan maksimal karena terkendala anggaran.

“Kemarin kendalanya tidak ada honornya, jelas tidak jalan. Tahun ini akan diusahakan dan kami sudah melaporkan ke ketua Satgas kabupaten,” katanya.

Dengan pengukuhan ini, ia berharap agar Satgas P3A bisa bekerja dengan baik dan angka kekerasan perempuan dan anak di wilayah itu bisa turun.

“Kita kan tertinggi kedua se-kabupaten kota di Sultra. Sementara tahun 2021 ini hingga April, baru satu kasus,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page