NEWS

Dishub Kendari : Masyarakat yang Parkir Liar di Jalan Bisa Ditindaki Kepolisian

916
×

Dishub Kendari : Masyarakat yang Parkir Liar di Jalan Bisa Ditindaki Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Kadishub Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Menanggapi adanya beberapa parkir liar dan semrawut yang dilakukan oleh masyarakat, Dinas Perhubungan Dishub (Kota) Kendari ungkap perlu adanya sinergitas antara dishub dan pihak kepolisian.

Kadishub Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin mengatakan pihaknya terus bekerjasama dengan pihak kepolisian khususnya dalam penempatan rambu larangan parkir.

“Tapi kalau terkait dengan pelanggaran itu sudah masuk ranah kepolisian untuk menindaki dalam hal ini melakukan tilang sesuai dengan regulasi, jadi memang perlu adanya sinergitas dengan semua elemen,” ungkapnya saat diwawancarai di Balai Kota Kendari pada Rabu, (05/04/2023).

Dia melanjutkan, jika suatu tempat telah dipasang rambu parkir maka secara hukum hal tersebut sudah melanggar hukum dan dapat ditindaki.

“Kecuali memang belum ada rambu larangan parkir paling hanya ada imbauan saja, tapi kalau ada larangan parkir itu bisa ditindaki oleh kepolisian,” bebernya.

“Jadi ini sudah berjalan, kami bekerjasama dengan kepolisian agar bagaimana rambu larangan parkir ini bisa ditaati oleh masyarakat,” tambahnya.

Oleh sebab itulah pihaknya kerapkali melakukan pantauan dan pengawasan di jalanan terkait dengan parkir liar tersebut.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page