NEWS

Dishub Kendari Wajibkan Vaksin Booster Bagi Calon Penumpang Saat Mudik

496
Ilustrasi

KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mewajibkan vaksin booster bagi calon penumpang yang nantinya akan melakukan perjalanan mudik.

Kepala Dishub Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin mengatakan berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait vaksin booster menjadi salah satu syarat untuk mudik, maka Dishub Kendari akan memberlakukan syarat demikian.

“Iya, itu kan sudah intruksi dari nasional. Boleh mudik dengan berbagai syarat, salah satu syaratnya itu harus sudah vaksin booster,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis 21 April 2022.

Adanya syarat tersebut, pihak Dishub Kendari nantinya akan melakukan penjagaan secara ketat di tiap posko-posko penyebrangan seperti, terminal dan pelabuhan.

Selain itu, ditiap penyebrangan bakal didirikannya posko vaksin, sehingga bisa menjadi solusi bagi para penumpang yang belum melakukan vaksin.

“Bilamana ada penumpang atau masyarakat yang ingin mudik namun belum vaksin, maka nanti bisa langsung di vaksin di situ,” tambahnya.

Adapun pelonjakan arus mudik, Abdul memprediksi puncak pelonjakan itu akan terjadi di tanggal 28 dan 29, sebab hari itu sudah memasuki libur secara serentak.

Sehingga untuk mencegah adanya kemacetan dari mudik tersebut, dishub Kendari saat ini sementara memaksimalkan dengan memperbaiki sarana dan prasarana lalulintas seperti, rambu-rambu, marka-marka jalan dan traffic light.

“Sarana dan prasarana lalulintas itu kami sudah maksimalkan, sekarang juga sudah sementara kami maksimalkan apa-apa yang belum maksimal untuk kita perbaiki,” pungkasnya.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version