Reporter: Mumun
Editor : Taya
WANGGUDU – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menempatkan satu personilnya di Kantor Syahbandar setempat untuk memantau setiap perusahaan tambang nikel yang akan memberangkatkan kapal tongkangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Konut Aris L mengatakan, tujuan penempatan personil Dishub di Kantor Syahbandar adalah untuk memastikan seluruh perusahaan tambang baik yang memuat ore nikel atau pun alat berat memenuhi kewajibannya ke Pemkab sebelum kapalnya diberangkatkan.
Baca Juga :
- Bupati Konawe Serahkan Lima Ambulans Untuk Puskesmas
- Kemensos Masih Validasi Data, Program Kartu Sehat Konawe Dinonaktifkan
- Diduga Aniaya Mantan Istri, Anggota Polisi Dilapor ke Propam Polda Sultra
- 109 CTKL PT VDNI Lulus Berkas, Ini Jadwal Tes Selanjutnya
- Bahu-membahu, M1R Serahkan Hasil Galang Dana untuk Gempa Sulbar ke PMI Baubau
- Wujud Empati TNI AL Kendari Untuk Korban Gempa Sulbar
“Di sana itu (Syahbandar,red), saya menyurat yang intinya semua kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat baik itu ore nikel maupun alat berat tidak diperkenankan meninggalkan Konawe Utara sebelum membayar retribusi sesuai Perda nomor 15 tahun 2012,” kata Aris L, Senin (15/4/2019).
Makanya penempatan personil Dishub di Syahbandar Molawe untuk memastikan jika kewajiban seluruh perusahaan ke Pemkab Konut tidak satu pun yang mengalami kebocoran atau tidak dibayar.
“Artinya ketika dia datang di Syahbandar minta Surat Izin Berlayar (SIB) mau berlayar, bayar kemajuan dulu. Dan itu memang diiyakan juga sama Syahbandar. Kalau mau urus SIB tanya dulu ke Pemkab apa kewajibannya sudah atau belum. Kalau belum bayar SIB tidak akan tertib,” ujarnya. (b)