Reporter: Mumun
Editor : Taya
WANGGUDU – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menempatkan satu personilnya di Kantor Syahbandar setempat untuk memantau setiap perusahaan tambang nikel yang akan memberangkatkan kapal tongkangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Konut Aris L mengatakan, tujuan penempatan personil Dishub di Kantor Syahbandar adalah untuk memastikan seluruh perusahaan tambang baik yang memuat ore nikel atau pun alat berat memenuhi kewajibannya ke Pemkab sebelum kapalnya diberangkatkan.
Baca Juga :
- Sosialisasikan KIE Rawan Bencana 2024, BPBD Konsel Ingin Masyarakat Cepat Tanggap
- Apresiasi PKK Konawe Selenggarakan Jambore PKK, Ketua PKK Sultra : Kita Siapkan Satu Program Unggulan untuk 2024
- Pj Gubernur Sultra Disajikan Pesta Rakyat Saat Kunker ke Buton Tengah
- Pj Gubernur Sultra Resmikan Kantor Bupati dan Salurkan Bantuan Beasiswa di Buton Tengah
- Malam Gala Dinner Jambore PKK Tingkat Provinsi di Konawe, Harmin Ramba: Insya Allah, Dengan Meminum Air Konawe Pasti Akan Kembali ke Konawe
- Pj Gubernur Sultra Dianugerahi Gelar ‘Kolakino Liwu Pancana’ oleh Lembaga Adat Buton Tengah
“Di sana itu (Syahbandar,red), saya menyurat yang intinya semua kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat baik itu ore nikel maupun alat berat tidak diperkenankan meninggalkan Konawe Utara sebelum membayar retribusi sesuai Perda nomor 15 tahun 2012,” kata Aris L, Senin (15/4/2019).
Makanya penempatan personil Dishub di Syahbandar Molawe untuk memastikan jika kewajiban seluruh perusahaan ke Pemkab Konut tidak satu pun yang mengalami kebocoran atau tidak dibayar.
“Artinya ketika dia datang di Syahbandar minta Surat Izin Berlayar (SIB) mau berlayar, bayar kemajuan dulu. Dan itu memang diiyakan juga sama Syahbandar. Kalau mau urus SIB tanya dulu ke Pemkab apa kewajibannya sudah atau belum. Kalau belum bayar SIB tidak akan tertib,” ujarnya. (b)