Reporter: Mumun
Editor : Taya
WANGGUDU – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menempatkan satu personilnya di Kantor Syahbandar setempat untuk memantau setiap perusahaan tambang nikel yang akan memberangkatkan kapal tongkangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Konut Aris L mengatakan, tujuan penempatan personil Dishub di Kantor Syahbandar adalah untuk memastikan seluruh perusahaan tambang baik yang memuat ore nikel atau pun alat berat memenuhi kewajibannya ke Pemkab sebelum kapalnya diberangkatkan.
Baca Juga :
- OJK dan Polda Sultra Perkuat Sinergi Penindakan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
- Mantan Wakajati Sultra Saiful Bahri Siregar Resmi Dilantik sebagai Dirdik Jampidsus
- KMN Desak Polri, TNI, KPK dan Kejagung Usut Dugaan KKN di Balik Aktivitas Tambang Ilegal di Sultra
- KPU dan Bawaslu Sultra Audiensi ke Polda, Apresiasi Sentra Gakkumdu Raih Penghargaan Nasional
- Polda Sultra Siapkan 631 Personel Gabungan Hadapi Ancaman Karhutla
- Program Makan Bergizi Gratis Nasional Gagal Kontrol Kualitas, Temuan Batu di Konawe Jadi Bukti Sorotan!
“Di sana itu (Syahbandar,red), saya menyurat yang intinya semua kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat baik itu ore nikel maupun alat berat tidak diperkenankan meninggalkan Konawe Utara sebelum membayar retribusi sesuai Perda nomor 15 tahun 2012,” kata Aris L, Senin (15/4/2019).
Makanya penempatan personil Dishub di Syahbandar Molawe untuk memastikan jika kewajiban seluruh perusahaan ke Pemkab Konut tidak satu pun yang mengalami kebocoran atau tidak dibayar.
“Artinya ketika dia datang di Syahbandar minta Surat Izin Berlayar (SIB) mau berlayar, bayar kemajuan dulu. Dan itu memang diiyakan juga sama Syahbandar. Kalau mau urus SIB tanya dulu ke Pemkab apa kewajibannya sudah atau belum. Kalau belum bayar SIB tidak akan tertib,” ujarnya. (b)
